Penabanten.com, Serang – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK KSPSI) Kabupaten Serang mendatangi pabrik PT EBT Plumbing Supply untuk memberikan pembelaan dan advokasi langsung terhadap Sdr. Sultan Hadi Wijaya, Rabu (21/10/2026).
Sultan Hadi Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris PUK SP TSK KSPSI PT EBT Plumbing Supply sebelumnya sempat mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan masa kontrak kerja selesai oleh pihak manajemen.
Aksi advokasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang, Riski Regi Gemelar. Berkat ketegasan argumentasi yuridis serta jalur diplomasi birokrasi hubungan industrial yang matang, pertemuan perundingan bipartit tersebut langsung membuahkan hasil positif.
Hanya melalui satu kali gebrakan pertemuan di meja perundingan, pihak manajemen PT EBT Plumbing Supply sepakat membatalkan keputusan pemutusan kerja dan mempekerjakan kembali Sultan Hadi Wijaya pada posisinya.
Mewakili Ketua PC FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang Zadul Muslim, Sekretaris Riski Regi Gemelar menegaskan bahwa kehadiran serikat pekerja adalah bentuk komitmen nyata dalam memberikan perlindungan dan membela hak-hak anggota serta jajaran pengurus serikat di tingkat basis.
“Alhamdulillah, melalui dialog dan perundingan bipartit yang konstruktif hari ini, satu kali gebrakan kita berhasil memperjuangkan nasib rekan kami, Sdr. Sultan Hadi Wijaya, sehingga manajemen memberikan kemudahan dan kepastian untuk dipekerjakan kembali,” ujar Riski.
Riski menambahkan, selain memastikan hak-hak ketenagakerjaan dan kebebasan berserikat terlindungi, advokasi ini juga memiliki nilai kemanusiaan yang sangat mendasar.
“Sdr. Sultan merupakan tulang punggung keluarganya. Di tengah kondisi saat ini di mana mencari pekerjaan tidak mudah, serikat tentu tidak akan tinggal diam ketika ada anggota yang diperlakukan tidak adil.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen mendukung program pemerintah dalam menekan angka pengangguran serta menjaga iklim investasi dan hubungan industrial di Kabupaten Serang tetap harmonis dan kondusif,” pungkasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, permasalahan hubungan industrial di PT EBT Plumbing Supply dinyatakan selesai secara musyawarah mufakat, sekaligus membuktikan peran aktif FSP TSK KSPSI Kabupaten Serang dalam mengawal keadilan bagi para pekerja lokal. Red


















