Penabanten.com, Kota Serang– Gelombang protes ketenagakerjaan kembali mencuat. Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT Fastrata Buana menggelar aksi unjuk rasa di depan area perusahaan, Rabu (02/09/2026).
Aksi demonstrasi yang dimulai sejak pagi dan menyebabkan kemacetan tersebut menyuarakan dugaan pelanggaran hak-hak normatif ketenagakerjaan yang dialami para pekerja selama belasan tahun.
Membentangkan spanduk tuntutan berwarna merah marun bertuliskan “Karyawan PT Fastrata Buana Menuntut Dibayarkannya Kelebihan Jam Kerja (Lembur) yang Sudah Berlangsung Selama 15 Tahun Lebih”, massa secara bergantian menyuarakan orasi melalui mobil komando berpengeras suara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan aksi membeberkan empat poin pelanggaran ketenagakerjaan yang mendasari digelarnya aksi demonstrasi tersebut:
Upah Tidak Sesuai UMK: Perusahaan dinilai masih membayar upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Upah Lembur Tidak Dibayar: Terjadi pembiaran terhadap kelebihan jam kerja (lembur) karyawan yang tidak dibayarkan haknya selama lebih dari 15 tahun.
Tidak Didaftarkan BPJS: Pekerja tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan (BPJS).
Status Kerja Menggantung: Puluhan pekerja dipekerjakan sebagai buruh harian lepas selama bertahun-tahun tanpa kepastian pengangkatan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun PKWTT.
“Pekerja bekerja melebihi batas jam kerja resmi, namun hak lemburnya diabaikan belasan tahun. Belum lagi status pekerja harian lepas yang bertahun-tahun tidak pernah diangkat dan tidak diberikan jaminan BPJS. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi ketenagakerjaan,” seru salah satu orator di atas mobil komando.
Massa buruh mendesak manajemen PT Fastrata Buana untuk segera membuka ruang perundingan bipartit yang adil serta memenuhi seluruh tuntutan normatif karyawan.
Selain itu, serikat pekerja juga mendesak Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk turun langsung melakukan audit serta memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran upah minimum dan ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hingga aksi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian, pihak serikat buruh menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai hak-hak karyawan direalisasikan secara menyeluruh. (Red)


















