PPATS Menerbitkan AJB Bodong, Transaksi Berlanjut Ke Meja Hijau

- Penulis

Rabu, 2 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – sebidang tanah darat milik warga atas nama alm. Saliman bin Bakinah seluas 12.680 m2 yang terletak di Blok Tajur, Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang jelas oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut sepenuhnya.

karena hal ini dikatakan Armidin bin santa bin saliman selaku salah satu ahli waris.selasa 01/06/2021

“Objek tanah tersebut belum pernah dipindahtangankan (diperjualbelikan, dihibahkan ataupun diberikan/lisan) kepada pihak manapun. Hal ini dikuatkan dengan dokumen-dokumen terkait yang masih mencatat saliman bin bakinah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah tersebut, sebagaimana dalam dokumen letter C No. 437 Persil 138 sejak 1942, serta objek tanah tersebut hingga 2021 tercatat dalam SPPT masih menjadi objek pajak yang dibebankan kepada saliman bin bakinah sebagai wajib pajak yang berhak dan bertanggungjawab penuh atas objek tanah tersebut” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pada tahun 2012 tanah tersebut diperjualbelikan tanpa persetujuan dan kelengkapan dokumen, yang semestinya jual beli tanah itu disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut sesuai dengan pasal 1471 KUHPerdata. Namun, Praktiknya transaksi dilakukan di atas surat pernyataan pembayaran tanah/kwitansi oleh kasmeri bin nur bin saliman kepada oyok ganda suryadi sebagai pembeli dan berdasarkan selembar surat kwitansi tersebut PPATS menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) atas pencaplokan tanah tersebut dengan, berdasarkan keterangan dari Ade Rukin sebagai Kasi Pemerintahan.

” Terbitnya AJB hanya berdasarkan bukti Kwitansi, dan warkah alas hak tanah akan dilengkapi oleh pemerintahan desa (di masa 2012)” namun sampai terbit AJB kelengkapan Warkah Atas Hak Tanah tidak pernah ada. Sepengetahuan kepala desa munjul AJB harus diterbitkan sesuai dengan SOP, diantaranya : KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga, Sertifikat Tanah, PBB tahun terakhir dan NPWP. “transaksi ini jauh dari kelayakan prosedur jual beli tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan berdampak merugikan secara materil kepada para pihak ahli waris dan kerugian moril bagi pelaksana administrasi di desa munjul” ungkap Iip Suramiharja, SH.


Bermodalkan dari AJB bodong hasil jual beli tersebut dengan kasmeri bin nur, oyok ganda suryadi menjual kembali objek tanah ini ke pihak lain, sehingga memunculkan konflik antar ahli waris saliman bin bakinah. Untuk mengurai dan mendudukan kejelasan hak atas objek tanah tersebut, pemerintahan Desa Munjul menyelenggarakan 2 (dua) kali musyawarah/mediasi turut mengundang ahli waris, oyok ganda suryadi dan tokoh masyarakat. Dari musyawarah tersebut disepakati dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak diatas materai bahwa tanah tersebut adalah benar-benar hak garapan atas nama saliman bin bakinah sesuai dalam buku letter c. No. SPPT : 360107000700002557. Serta hasil dari musyawarah ini ditegaskan oleh pemerintahan kecamatan munjul dengan menggelar musyawarah untuk menegaskan kembali kedudukan hukum bahwa tanah tersebut adalah hak garapan saliman bin bakinah, namun pihak-pihak yang terlibat dalam lahirnya AJB Bodong, diantaranya kasmeri bin nur, oyok ganda suryadi, PPATS dan Saksi-saksi terkait tidak menghadiri undangan tersebut.
Untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah saliman bin bakinah yang dirampas dan ditransaksikan secara gelap ini, ahli waris melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata ke PN Pandeglang dengan No. Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Pdl tertanggal register 26 April 2021. Pungkas Iip Suramiharja, SH

(Dian)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB