penabanten.com, Pandeglang – sebidang tanah darat milik warga atas nama alm. Saliman bin Bakinah seluas 12.680 m2 yang terletak di Blok Tajur, Desa Munjul, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diperjualbelikan tanpa dasar hukum yang jelas oleh pihak yang tidak memiliki hak atas tanah tersebut sepenuhnya.
karena hal ini dikatakan Armidin bin santa bin saliman selaku salah satu ahli waris.selasa 01/06/2021
“Objek tanah tersebut belum pernah dipindahtangankan (diperjualbelikan, dihibahkan ataupun diberikan/lisan) kepada pihak manapun. Hal ini dikuatkan dengan dokumen-dokumen terkait yang masih mencatat saliman bin bakinah sebagai pemilik sah atas sebidang tanah tersebut, sebagaimana dalam dokumen letter C No. 437 Persil 138 sejak 1942, serta objek tanah tersebut hingga 2021 tercatat dalam SPPT masih menjadi objek pajak yang dibebankan kepada saliman bin bakinah sebagai wajib pajak yang berhak dan bertanggungjawab penuh atas objek tanah tersebut” ungkapnya.
Pada tahun 2012 tanah tersebut diperjualbelikan tanpa persetujuan dan kelengkapan dokumen, yang semestinya jual beli tanah itu disetujui oleh semua ahli waris sebagai pihak yang mendapatkan hak milik atas tanah tersebut sesuai dengan pasal 1471 KUHPerdata. Namun, Praktiknya transaksi dilakukan di atas surat pernyataan pembayaran tanah/kwitansi oleh kasmeri bin nur bin saliman kepada oyok ganda suryadi sebagai pembeli dan berdasarkan selembar surat kwitansi tersebut PPATS menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) atas pencaplokan tanah tersebut dengan, berdasarkan keterangan dari Ade Rukin sebagai Kasi Pemerintahan.
” Terbitnya AJB hanya berdasarkan bukti Kwitansi, dan warkah alas hak tanah akan dilengkapi oleh pemerintahan desa (di masa 2012)” namun sampai terbit AJB kelengkapan Warkah Atas Hak Tanah tidak pernah ada. Sepengetahuan kepala desa munjul AJB harus diterbitkan sesuai dengan SOP, diantaranya : KTP, Surat Nikah, Kartu Keluarga, Sertifikat Tanah, PBB tahun terakhir dan NPWP. “transaksi ini jauh dari kelayakan prosedur jual beli tanah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan berdampak merugikan secara materil kepada para pihak ahli waris dan kerugian moril bagi pelaksana administrasi di desa munjul” ungkap Iip Suramiharja, SH.
Bermodalkan dari AJB bodong hasil jual beli tersebut dengan kasmeri bin nur, oyok ganda suryadi menjual kembali objek tanah ini ke pihak lain, sehingga memunculkan konflik antar ahli waris saliman bin bakinah. Untuk mengurai dan mendudukan kejelasan hak atas objek tanah tersebut, pemerintahan Desa Munjul menyelenggarakan 2 (dua) kali musyawarah/mediasi turut mengundang ahli waris, oyok ganda suryadi dan tokoh masyarakat. Dari musyawarah tersebut disepakati dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak diatas materai bahwa tanah tersebut adalah benar-benar hak garapan atas nama saliman bin bakinah sesuai dalam buku letter c. No. SPPT : 360107000700002557. Serta hasil dari musyawarah ini ditegaskan oleh pemerintahan kecamatan munjul dengan menggelar musyawarah untuk menegaskan kembali kedudukan hukum bahwa tanah tersebut adalah hak garapan saliman bin bakinah, namun pihak-pihak yang terlibat dalam lahirnya AJB Bodong, diantaranya kasmeri bin nur, oyok ganda suryadi, PPATS dan Saksi-saksi terkait tidak menghadiri undangan tersebut.
Untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah saliman bin bakinah yang dirampas dan ditransaksikan secara gelap ini, ahli waris melakukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata ke PN Pandeglang dengan No. Perkara 13/Pdt.G/2021/PN Pdl tertanggal register 26 April 2021. Pungkas Iip Suramiharja, SH
(Dian)