Warga Desa Telaga Kecamatan Bandung Keluhkan Biaya Pembuatan PTSL

0
92

Penabanten.com, Serang –  Warga Kampung  telaga Desa bandung Boboko mengeluh adanya biaya pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dimana program tersebut gratis dari pemerintah, Senin 05/02/2025

Keluhan tersebut di sampaikan oleh warga yang berinisial YN warga desa Telaga, menyampaikan Ke Awak Media Bahwa bikin sertifikat PTSL ini di minta 1.000.000 sampai 1.500.000

“Saya di minta uang Sebesar 1.000.000 dan 1.500.000 Pokonya jutaan di minta nya sama Perangkat desa tapi sampai sekarang Sertifikat belum jadi ‘” Ungkap YN warga telaga desa bandung.

Di tempat terpisah insial JK mengatakan bahwa bikin sertifikat ini juga di minta 2.500.000 sama Oknum Perangkat Desa Mahfud dan ketua RT

Sambung JK “Saya di minta uang sama ketua RT dan perangkat desa Bandung 2.500.000 untuk Pembuatan Surat Tanah Saya  Program  sertifikat dan sampai sekarang Pun program sertifikat itu  belum jadi juga'”ungkap JK ke awak media

Senasib  insial RA warga desa bandung pasar mengatakan ke awak media
Ya pak saya di minta uang 2.000.000,. Dua juta sama staf desa[Fina] dan Lastri untuk Membuat  sertifikat Tanah tapi untuk sekarang saya baru ngasih 1.000.000,. Satu juta Karena sampai sekarang sertifikat belum juga Jadi  ,” ungkap RA





Hari selasa tanggal 04 /02/202/. Wartawan pun langsung menemui Staf Desa dan Sekdes di kantor desa bandung namun saat di temui Staf dan Sekdes tidak ada..

wartawan langsung ke tempat kediaman Sekdes  Lukman di Kampung cangketek “Sekdes pun ” tidak Ada Di Rumah


Di Hari yang sama  Wartawan pun  langsung  Menemui PJ Di  kecamatan bandung  untuk konfirmasi terkait PTSL ke kepala Desa PJ
Saat di konfirmasi  mengatakan'” kalau  Masalah program PTSL saya tidak tau karena saya baru menjabat beberapa bulan. tapi kalau  Masalah PTSL ini saya juga sudah di panggil sama pihak kepolisian  polres serang untuk di mintai keterangan Terkait hal ini  untuk masalah program ini lagi di tangani oleh polres serang'” ungkap”  PJ Desa Bandung

Aparat penegak Hukum  polres  Serang harus bertindak tegas terkait  adanya Dugaan pungli ptsl yang di lakukan oleh oknum perangkat desa Bandung boboko kecamatan bandung Kabupaten Serang
 
Berdasarkan Pasal Dalam KUHP yang mengatur pungli adalah Pasal 368 ayat 1. Pasal ini mengatur bahwa siapapun yang memaksa atau mengancam orang lain untuk memberikan sesuatu, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Selain itu, pungli juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungli merupakan tindakan korupsi dan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. 

Dewan Redaksi

Tinggalkan Balasan