Pengadilan Negeri Pandeglang Lakukan Eksekusi, Cacat Hukum

Jumat, 1 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Budi Darma Sastraputra sebagai pemilik awal sebidang tanah di Kampung Karang Tenggang RT 01 RW 03 Desa Teluk Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, mengaku marah dan kecewa dengan adanya proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis, (28/02/19). Eksekusi ini, dinilainya cacat hukum.

Demikian dikatakan Budi Darma Sastra Putra kepada sejumlah awak media, di sela sela proses eksekusi lahan kediamannya.

“Saya tidak terima dengan adanya eksekusi lahan ini. Dalam sengketa ini, permasalahannya ada dua lahan bebeda dengan dua sertifikat yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan pihak mereka sebagai penggugat, sampai sekarang tidak bisa memperlihatkan bukti. Begini, yang mereka miliki adalah data sertifikat 264 persil 3BD3, sementara yang kita miliki 310, luasnya pun hanya 538 M2. Yang mereka gugat itu, seluas 2.200 M2,” ungkapnya.

Untuk hal ini, kata Budi, kami akan menuntut secara hukum secepatnya.

“Kami memohon keadilan kepada bapak Presiden, beginilah nasib rakyatmu. Bagaimana pemerintah melakukan hukum peradilan di Indonesia. Untuk hal ini, saya akan melakukan upaya hukum dengan cara menuntut balik. Karena apa, mereka tidak bisa membuktikan sertifikat yang sah,” ujarnya.

“Hari ini kita bisa lihat seperti apa proses peradilan di indonesia, khususnya yang terjadi di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. Tolong dicacat, mereka pihak penggugat sama sekali tidak memiliki sertifikat selembar pun. Yang mereka jadikan bukti di pengadilan, hanya berupa fhoto copy sertifikat yang di type x. Sementara, data kepemilikan yang kami miliki, adalah sertifikat yang asli dan pernah diperlihatkan dihadapan hakim di Pengadilan Negeri Pandeglang, namun tidak digubris. Yang namanya sengketa itu, satu bidang tanah, dengan dua sertifikat. Tapi yang terjadi disini, dua bidang tanah yang berbeda, dengan dua buah sertifikat yang berbeda dengan posisinya yang sangat berjauhan, namun dipaksakan untuk dieksekusi,” katanya

Baca Juga : MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Pandeglang Dukung Bawaslu Tindak ASN Nakal

“Secepatnya, kami akan segera melakukan upaya hukum. Kami akan mem PTUN kan permasalahan ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Kabupaten Pandeglang Sabda Siregar mengatakan, dirinya bersama yang lainnya hanya menjalankan perintah Kepala Pengadilan Negeri Pandeglang.

“Kami ini hanya menjalankan perintah Kepala Pengadilan saja. Jadi andai orang tersebut (Tergugat-red) membicarakan masalah hukum, kami persilahkan, karena ada jalurnya. Jadi apabila dalam eksekusi ada perlawanan seperti tadi, itu hal biasa,” ujarnya.

“Kaitan soal adanya dua bidang tanah dan dua sertifikat, ini sebetulnya masalah tekhnis, dan itu kewenangan hakim. Saya rasa soal itu tidak perlu kita tanggapi, itu kewenangan hakim. Soal adanya dua sertifikat itu, yang mengeluarkan sertifikat lah yang salah,” jelasnya.

Disinggung soal adanya keterangan dari pihak tergugat, bahwa penggugat hanya menggunakan bukti berupa fhoto copy sertifikat yang ada type x nya, panitera menjelaskan, hal itu tidak mungkin.

“Saya fikir, hakim hakim itu tidak sebodoh itu. Sertifikat itu berawal dari Desa, Kecamatan sampai timbul sertifikat. Tidak mungkin pengadilan sembarangan memenangkan seseorang tanpa bukti yang sah,” ujarnya.

“Dan yang perlu saya jelaskan, saya hanya Panitera yang ditugaskan oleh Kepala Pengadilan yntuk melalsanakan eksekusi ini,” pungkasnya. (M4n/end).

Berita Terkait

Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya
Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib
Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siap Wujudkan 3 Program Strategis
CMB Terangi Banten: Inisiasi Program Berbagi Lampu LED Bulanan untuk Masjid
Wamen Ossy Terjun ke Lokasi Bencana Sumut, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Cerita Warga Terdampak
Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah
DPC MOI Pandeglang Minta Inspektorat Periksa Pengalokasian Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 – 2025 Yang Diduga Kuat Mark’up
KH. Aby Muluk Pimpin Dzikir Akbar Dalam Peringatan HUT Media Penaindonews.com Dan Media Penabanten.com

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:12 WIB

Bantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong: Mahasiswa Tolak Narasi DPRD Sebelumnya

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:32 WIB

Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN: Agar Pembangunan Pesantren Al-Khoziny Berjalan Tertib

Sabtu, 13 Desember 2025 - 04:54 WIB

Lesman Bangun Kembali Pimpin SMSI Banten, Siap Wujudkan 3 Program Strategis

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:33 WIB

Wamen Ossy Terjun ke Lokasi Bencana Sumut, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Cerita Warga Terdampak

Senin, 8 Desember 2025 - 18:34 WIB

Hakordia 2025, Banten Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui Visi Pembangunan Daerah

Senin, 8 Desember 2025 - 16:43 WIB

DPC MOI Pandeglang Minta Inspektorat Periksa Pengalokasian Dana BUMDes Pasirloa Tahun 2024 – 2025 Yang Diduga Kuat Mark’up

Senin, 8 Desember 2025 - 09:34 WIB

KH. Aby Muluk Pimpin Dzikir Akbar Dalam Peringatan HUT Media Penaindonews.com Dan Media Penabanten.com

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:36 WIB

Warga RT. 04/16 Taman Mutiara Indah I Serang Perkokoh Keimanan dan Ukhuwah Melalui Pengajian Bulanan

Berita Terbaru