penabanten.com, Lebak – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) 86 tahun 2018, tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di DPRD mamanas. Pasalnya, Alkadri selaku Assisten Daerah 1, Kala itu terkesan ngotot soal penerapann konfensasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Dimana nenurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, pada prinsifnya akan dan siap merekomendasi permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Lebak, seperti halnya yang dimohonkan PT Bantam Preanger & Rubber, jika permintaan Pemkab soal permintaan konfensasi 60 persen lahan HGU, dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Pada prinsifnya Pemkab akan merekomendasi permohonan perpanjangan HGU, seperti yang diusulkan PT. Bantam preanger, tapi dengan catatan, yaitu konpensasi lahan 60 persen, dapat penuhi pihak perusahaan, jika tidak maka pemkab tidak akan merekom permohonan tersebut,” katanya, Selasa (1/9/2020).
Merespon hal tersebut, Bangbang SP, anggota DPRD Lebak mengklaim, jika permintaan Pemkab Lebak, dinilai berlebihan dan cenderung mengabaikan azas keadilan, dimana permohonan 60 persen konfensasi lahan dari total luas lahan HGU, dinilai sangat merugikan pihak investor dan bertendensi menguntungkan kepentingan tertentu.
Lanjut Bangbang, baik dalam Perpres 86 maupun PP 86 tahun 2018 tentang TORA, dimana perusahaan hanya berkewajiban memberikan konpensasi sebesar 20 persen lahan HGU pada pemerintah, untuk kepentingan dan kesejahtraan rakyat.
“Ini tidak realistis, permintaan konpensasi 60 persen lahan HGU oleh Pemkab Lebak sangat berlebihan, serta cenderung mengabaikan azas keadilan, sehingga bertendensi merugikan pihak investor,” jelasnya.
Hal senada dilontarkan oleh Anggota Dewan lainnya, diantaranya Enden Machyudin, pasalnya jika menyoroti permintaan konpensasi Pemkab tersebut, hal ini sebagai wujud pemaksaan kehendak, sebab Pemkab dinilai tidak memberi ruang kepada pihak investor untuk kembali mengembangkan usahanya di Lebak.
“Motto Lebak itu kan salah satunya, Pemkab mampu menciptakan layanan iklim investasi yang aman, nyaman dan sejuk. Nah pada persoalan ini, bagaimana investor bisa nyaman, kalau kepentingannya dihambat, bagaimana mereka bisa aman, jika aset usahanya diminta konpensasi secara irasional, karena itu Kami harapkan, agar Pemkab mempertimbangkan kembali nilai konpensasi tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Manager PT Bantam Preanger, Andi menyampaikan, PT. Bantam Preanger, pada dasarnya siap mengubah arah usahanya dari HGU perkebunan ke Hak Guna Bangunan (HGB) pemukiman atau sejenis usaha lainnya, selama hal tersebut tidak bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
“Prinsipnya Kami dari PT. Bantam siap mengikuti aturan yang berkaku, salah satunya, Kami siap mengubah arah usaha dari perkebunan ke sektor permukiman atau usaha lainnya, sepanjang tidak bertabrakan dengan RTRW Lebak,” terangnya.
Sementara itu hal berbeda disampaikan Rahmat, selaku perwakilan Kepala Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, yang mana menurutnya, jika di lahan HGU yang habis masa berlakunya itu, saat ini dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam, namun tidak untuk dimiliki atau diubah hak kepemilikan lahan tersebut.
“Masyarakat Wantisari memang mayoritas menggarap lahan HGU tersebut, akan tetapi sekedar numpang bercocok tanam saja, bukan untuk memiliki, terlebih mengubah hak kepemilikannya, karena sejak dulu hingga kini antara PT Bantam dan masyarkat tidak ada masalah,” ujarnya.
Hadir dalam RDP tersebut, Ilman perwakilan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Agus Sutrisno Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Lebak, Syahroni, perwakilan Kantor Perpajakan Pratama (KPP) Pandeglang-Lebak, Suparman, Kepala Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Rahmat, perwakilan Kepala Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Hari Setiono, Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Lebak, Eko, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Andi, manager PT Bantam Preanger, sedangkan Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Derah (BPKAD) Lebak tidak hadir. (Yans)