Maraknya Penjual Minuman Beralkohol 15% di Cisoka Abaikan Himbauan Polsek

0
136

Penabanten.com, Tangerang – | Maraknya toko penjual minuman beralkohol lebih dari 15 % Di Cisoka terkesan abaikan himbauan dari kepolisian, Masih ada saja penjual Nakal menjual minuman Anggur Putih Cap Orang tua yang tentunya kedepan akan merusak generasi bangsa, khususnya pemuda yang ada di wilayah kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang. Minggu 31/01/2021

Minuman berkadar etanol lebih dari 15 Persen yang dijual oleh Toko yang nakal walau aparat kepolisian Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten Sudah memberikan himbauan Penjualan Minuman tersebut di larang tetap saja pedagang tersebut membandel Penjualan minuman tersebut di lihat Oleh para Anggota Ormas Badan Potensi Pengembangan Banten (BPPKB) DPAC Cisoka yang saat itu Sedang melintasi Tempat salah satu Toko Jamu tersebut.

Bepe salah satu anggota BPPKB Banten DPAC Cisoka mengatakan Pada awak media ” pada saat saya lewat Toko Jamu di pinggir jalan yang arah desa cangkudu pas behenti depan toko tersebut melihat salah satu pemuda masuk ke toko jamu pada saat keluar pemuda tersebut membawa tentengan kantong kresek hitam lalu Kami tanya isi yang sedang di tentengnya di lihatkannya pada Kami 1 Botol isi minuman Jamu anggur Putih Cap Orang tua yang kadar etanolnya lebih Dari 15 Persen.

Saat di pertanyakan ke pedagang Toko Jamu tersebut oleh kami dengan Jawaban kurang enak dan Cuek pedagang tersebut mengatakan bahwa Bos kami dari salah satu Oknum institusi, Penjual tersebut mengatakan pada kami bahwa Bosnya berinisial R kami pun minta menghubunginya ingin menanyakan tapi pedagang tersebut mengabaikan ucapan kami”, Ungkap Bepe.

Kata Sudrajat Kanit Intel Polsek Cisoka saat awak media mengkonfirmasi nya lewat Whatapp mengatakan

“Kadar alkohol 15 persen ke bawah Itu sebenarnya ga boleh, Sebenarnya di larang tapi banyak yang jual gi walau Sudah kami himbau juga”, Tegas Sudrajat Kanit intel Cisoka.

Pada Saat awak media menanyakan ke salah satu Toko Jamu di pinggir jalan daerah Caringin Cisoka Inisial U mengatakan “Yang Jual di asem Caringin Sesudah indomaret deretan bengkel Pesva Jualannya deretan toko saya juga sebelah kiri udah lama Jualannya kalo enggak di Desa Panggang Sebelah kanan lewat Alfa dikit sebelum turunan Masjid Sebelah kanan Jam Segini masih buka”, Kata Salah Satu pedagang Jamu di Caringin Cisoka.

Rancangan Undang Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang berisi larangan untuk setiap orang yang mengkonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan maupun menjual minuman beralkohol.

Dalam RUU tersebut dan adanya sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

Pasal 5, 6, dan 7 dijelaskan siapa saja yang mendapatkan larangan minuman beralkohol.

“Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran bagaimana dalam Pasal 4,” tulis pasal 5 RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Pelanggar Pasal 5 dan 6 RUU Larangan Minuman Beralkohol akan dijatuhi Hukuman pidana Sedikitnya 2 tahun dan lamanya 10 tahun Penjara atau dikenakan denda Rp200 juta hingga Rp 1 miliar dijelaskan dalam pasal 18 ayat 1 dan Pasal 19.

Tinggalkan Balasan