Penabanten.com, Tangerang – Kapolsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten, AKP Osman Sigalingging menghadiri rapat koordinasi (Rakor) dengan jajaran Forkopincam Kecamatan Gunung Kaler, Selasa (24/11/2020). Rapat juga dihadiri oleh Camat Gunung Kaler, Saedaman, M.Si.
Menurut Kapolsek Kresek, rapat tersebut membahas persiapan penertiban spanduk tidak berizin. Hal ini karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No 17 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
“Personel kami siap memberikan pengawalan para Anggota Satpol PP yang akan melakukan penertiban,” ujar AKP Osman Sigalingging.
Di sisi lain, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat Gunung Kaler agar tidak menghadiri secara langsung Haul ke-62 Tuan Syech Abdul Qodir Al Jaelani di Pondok Pesantren Al Istiqlalliyah, Cilongok Pasar Kemis.
Sebab, pihak panitia akan menayangkan kegiatan tersebut melalui TV Banten dan juga Live Streaming.
“Pandemi Covid 19 masih ada dan angka yang terpapar masih sangat tinggi sehingga dihindari kegiatan yang akan berdampak terjadinya kerumunan massa,” katanya.
Terakhir, Osman mengingatkan kepada warga untuk selalu menjaga Kamtibmas dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kami tak henti-hentinya mengingatkan warga mematuhi 3M yakni menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun. Hindari juga kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.
TMPK/Tim Media Polsek Kresek