Pemkab Serang Sosialisasikan Perbup No 67 Tahun 2024 Tentang Pemanfaatan Batik

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang. Sosialisasi diawali kepada pemangku kebijakan atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Febrian Ripera, mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024, diharapkan dapat memperkuat regulasi pemanfaatan batik khas Kabupaten Serang. Regulasi pertama yang dilakukan adalah bagaimana menyosialisasikan 12 motif batik Khas Kabupaten Serang.

”Ada dinas-dinas terkait yang punya kewajiban, contohnya dinas pendidikan dan kebudayaan atau dindikbud, harus mensosialisasikan ke sekolah, pengajar, atau siswanya bagaimana menggunakan batik Kabupaten Serang,” kata Febrian usai Rapat Sosialisasi Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 di Aula Bappedalitbang pada Kamis, 19 Desember 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk dinas-dinas lain, sebut Febrian, seperti Bappedalitbang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga harus menyosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan industri atau swasta agar memakai motif Batik Kabupaten Serang. ”Karena kita dari Bagian Perekonomian dan SDA, Diskoumperindag tidak bisa bekerja sendiri, harus berbagi tugas karena mereka punya kewenangan masing-masing,” katanya.

Dengan mempunyai kewenangan, kata Febrian, tentunya bisa mendorong instansi-instansi binaannya, baik bentuknya industri maupun perhotelan, yang bisa dilakukan oleh Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). ”Perhotelan juga bagaimana melalui PHRI bisa membantu untuk memasarkan 12 motif Batik Kabupaten Serang,” ucapnya.

Oleh karenanya, sambung Febrian, selain diperkuat dengan regulasi melalui perbup, Pemkab Serang melalui Diskoumperindag juga akan memperkuat dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia. ”Setelah itu, berarti 12 motif batik ini sudah milik Pemda Kabupaten Serang, jadi tidak lagi bisa dicontoh oleh kota atau kabupaten lain,” ungkapnya.

Kenapa penguatan perlu dilakukan, Febrian menegaskan, agar di pasaran untuk motif Khas Kabupaten Serang tidak dilakukan plagiat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebab, 12 motif milik Kabupaten Serang diproduksi di cat, akan tetapi bukan di printing yang harus menjadi perhatian.

”Jadi OPD-OPD juga, Diskoumperindag, inspektorat harus mengawasi di lapangan. Jangan sampai motif batik kita ada yang muncul dalam bentuk printing, printing itu bukan batik, itu sifatnya sudah plagiat. Kita bisa somasi pihak yang memproduksi dengan cara printing,” tegasnya.

Febrian memaparkan, dengan terbitnya Perbup Serang Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Batik Khas Kabupaten Serang merupakan gerbang awal sebagai dasar regulasi untuk diteruskan OPD-OPD agar turut menyosialisasikannya. Karena secara motif Batik Kabupaten Serang bisa bersaing paling bagus ketimbang kabupaten dan kota lainnya di Banten.

”Mari kita dorong agar pengrajin batik ini jangan memikirkan lagi permodalan dan pemasaran, karena permodalan dan pemasaran sudah jadi tanggung jawab Pemda, mereka tugasnya hanya memproduksi. Karena jika pesanan banyak, saya yakin akan tumbuh UMKM-UMKM, pengrajin-pengrajin lain yang mulai melirik untuk membuat batik,” ucap Febrian optimis.

Sekadar diketahui, 12 motif khas Kabupaten Serang terdiri dari motif Bendungan Pamarayan, Gandaria/Jatake, Gerabah Bumi Jaya, Karang Bolong, Mercusuar Cikoneng, Burung Paok Pancawarna dan Jamblang, Pencak Silat dan Golok, Pulau Sangiang, Rawa Danau dan Elang Jawa, Buah Jamblang, Pulau Tunda, dan Gerabah Ornamen Pencak Silat.

Berita Terkait

Terlilit Hutang, Kades Di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain Dengan Modus AJB Palsu
Bupati Pandeglang Hadiri Acara Khitanan Putra H. Imron & Lilis Kabiro Penabanten.com Pandeglang
Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM
Wakil Bupati Tangerang Tekankan Urgensi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pelayanan Publik
Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama
Bupati Ratu Zakiyah Ingin Terus Lestarikan Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri
Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung
Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 06:21 WIB

Terlilit Hutang, Kades Di Pandeglang Diduga Nekat Gadaikan Tanah Sawah Hak Milik Orang Lain Dengan Modus AJB Palsu

Selasa, 17 Juni 2025 - 10:54 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Acara Khitanan Putra H. Imron & Lilis Kabiro Penabanten.com Pandeglang

Senin, 16 Juni 2025 - 19:18 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Tegaskan Pemprov Banten Komitmen Perkuat UMKM

Senin, 16 Juni 2025 - 13:32 WIB

Wakil Bupati Tangerang Tekankan Urgensi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pelayanan Publik

Senin, 16 Juni 2025 - 10:59 WIB

Najib Hamas Ingatkan Program 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Serang Program Bersama

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:53 WIB

Bupati Ratu Zakiyah Ingin Terus Lestarikan Ngaruwat Bumi Kampung Seni Yudha Asri

Sabtu, 14 Juni 2025 - 20:32 WIB

Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:52 WIB

Jaring Bibit Unggul, Bupati Ratu Zakiyah Buka Pelaksanaan OSN, O2SN, dan FLS3N

Berita Terbaru