JNI Banten Kecam Oknum APDESI Sukabumi, Telah Tuding Wartawan Dan LSM Obok-obok Kades

- Penulis

Rabu, 25 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


penabanten.com, Pandeglang
Sebagai bagian dari pers nasional, kami JNI Provinsi Banten mengecam sekaligus mengutuk serta menyesalkan atas ungkapan sebuah pernyataan bersama oknum yang mengaku Apdesi Sukabumi yang viral di media sosial.

Hal itu dikatakan Andang Suherman selaku Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten yang menilai hal itu telah mengandung unsur provokasi lantaran dalam pernyataannya seakan berikrar sebuah ajakan perlawanan perang kepada insan pers dan LSM yang katanya mengobok-obok Kepala Desa, Selasa (24/11/20).

Menurutnya, Kepala Desa sebagai Abdi Negara semestinya tak patut membuat pernyataan itu, karena selain mencoreng nama baik selaku Kepala Desa. Sikap arogansi oknum ikades itu pun telah melukai hati dan perasaan insan pers di seantero nusantara ,”imbuhnya.

“Kami selaku insan pers dalam melakukan tugas dan fungsinya tentunya diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999. Dimana Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia,” terangnya Andang wartawan dari Media Indonesiasatu.co.id

Oleh karena itu, apa yang mendasari Apdesi Sukabumi seolah membenci Pers Nasional? Apa karena mereka punya salah ! Atau mereka itu sudah kebal hukum dan terlindungi sehingga berani menyatakan perang melawan pers sungguh perbuatan yang kami anggap terlalu berani dan penuh kesombongan,” kata Andang dalam pers rilisnya.

Sebab dalam UU Pers juga dinyatakan kalau kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Dan kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jadi tak pantas jika oknum ikades menyatakan hal yang bertentangan dengan tugas dan peran pers yang jelas diatur dalam Undang – undang tersebut.

“Untuk itu kami dari JNI Propinsi Banten meminta oknum mengatasnamakan Apdesi Sukabumi untuk segera meminta maaf atas kegaduhan yang telah mereka lakukan itu, dengan bersama sama mempublikasikannya kembali melalui video seperti mereka membuat pernyataan sebelumnya,” harapnya.

Namun jika tidak meminta maaf maka kami JNI Provinsi Banten mendesak pihak Aparat Penegak Hukum untuk segera memanggil dan menyeret serta memproses secara hukum semua Kades yang terlibat dalam video itu atas dasar ujaran kebencian dan pelecehan profesi pers,” pungkasnya.

(Imron)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru

Bidhumas Polda Banten

Polda Banten Ucapkan Dirgahayu ke-16 BNPT, Perkuat Sinergi Cegah Terorisme

Kamis, 16 Jul 2026 - 16:49 WIB