Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

- Penulis

Sabtu, 28 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), Bob Heri mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap seorang wartawan di Kabupaten Serang.

Dituturkan Bob Heri, telah tejadi tindak kekerasan berupa upaya perampasan handphone milik wartawan bernama Ali Rahmat yang bertugas di media daring wartahukum.com oleh Kepala Desa Gembor di sebuah lokasi ketika yang bersangkutan sedang melaksanakan kerja jurnalistik.

Masih menurut Bob, selain upaya perampasan, awak media (Ali Rahmat-red), diduga turut di intimidasi oleh Kades Gembor, agar tidak menayangkan pemberitaan tentang lokasi galian yang sedang diliputnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bob menegaskan, atas upaya kekerasan dan intimidasi terhadap Ali Rahmat tersebut, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke aparat hukum.

Selain itu, Bob juga bersama awak media yang lainya, akan melaporkan dugaan lokasi galian yang tidak berizin kepada Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, agar ditindaklanjuti.

“Jadi semua kawan-kawan sepakat, ada dua poin yang akan kita lakukan yang pertama kita akan laporkan upaya kekerasan dan intimidasi kepada Ali Rahmat ke Polres Serang dan kita juga akan mengkoordinasikan dugaan lokasi galian yang tidak berizin kepada Bupati Serang,” ujar Bob, Sabtu (28/6/2025).

Di sisi lain, Bob Heri yang juga fungsionaris PWI Kabupaten Serang ini juga menyebut bahwa pihaknya akan meminta saran dan masukan dari PWI Provinsi Banten.

Diakhir Bob Heri menegaskan bahwa, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilidungi oleh undang undang pers nomor 40 tahun 1999. Jadi siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik, dapat diduga melawan hukum dan melanggar undang-undang.

Penghalangan terhadap kerja jurnalistik, lanjut Bob, diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jadi saya tegaskan kembali bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun kurungan,” pungkas Bob menutup.

Berita Terakait

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat
Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi
Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga
Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda
Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis
Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

Berita Terakait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Rabu, 29 April 2026 - 12:10 WIB

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 18:08 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:59 WIB

Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

Berita Terabru