Gambar ilustrasi
Penabanten.com, Tangerang – Praktik prostitusi terselubung di wilayah Sindang Jaya kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Bukannya meredup pasca-penindakan, bisnis lendir dengan modus warung remang-remang dan sistem “Open BO” ini justru makin terang-terangan menantang hukum. (24-04-2026)
Ironisnya, lokasi-lokasi ini bukanlah pemain baru. Meski sebelumnya sempat dilakukan penyegelan oleh aparat, nyatanya per 24 April 2026, aktivitas haram tersebut kembali berdenyut kencang. Segel yang dipasang seolah hanya menjadi “pajangaan” formalitas tanpa wibawa. Para pengelola tampak tidak memiliki rasa takut sedikitpun terhadap penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.
Kondisi ini memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Perda dan APH sebagai pelindung masyarakat dinilai tutup mata dan lemah dalam melakukan pengawasan berkelanjutan.
Secara konstitusi, praktik ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku, di antaranya, Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008, Mengatur pembatasan operasional hiburan dan larangan kegiatan asusila, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal-pasal terkait penyediaan tempat untuk praktik prostitusi dan perbuatan asusila.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di lapangan, hukum tampak tak bertaji. Warung remang-remang tersebut justru semakin eksis tanpa ada tindakan represif yang memberikan efek jera.
“Kami melihat adanya pembiaran yang nyata. Kalau aparat tidak mandul, tidak mungkin tempat yang sudah disegel bisa buka lagi dengan lebih berani. Ini murni lemahnya nyali penegak hukum kita,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga Sindang Jaya kini berada di titik jenuh. Keberadaan lokasi prostitusi ini tidak hanya merusak moralitas lingkungan, tetapi juga mengancam keamanan wilayah. Masyarakat mendesak agar ada evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Kasat Pol PP dan pimpinan aparat terkait di wilayah hukum Tangerang.
Jika Satpol PP dan APH tetap memilih bungkam dan membiarkan praktik ini menjamur, maka wajar jika publik berasumsi adanya “main mata” atau koordinasi di bawah meja antara oknum aparat dengan pengelola bisnis prostitusi tersebut.
-Ateng













