Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

- Penulis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.com, Tangerang – Praktik prostitusi terselubung di wilayah Sindang Jaya kini memasuki babak baru yang semakin mengkhawatirkan. Bukannya meredup pasca-penindakan, bisnis lendir dengan modus warung remang-remang dan sistem “Open BO” ini justru makin terang-terangan menantang hukum. (24-04-2026)

Ironisnya, lokasi-lokasi ini bukanlah pemain baru. Meski sebelumnya sempat dilakukan penyegelan oleh aparat, nyatanya per 24 April 2026, aktivitas haram tersebut kembali berdenyut kencang. Segel yang dipasang seolah hanya menjadi “pajangaan” formalitas tanpa wibawa. Para pengelola tampak tidak memiliki rasa takut sedikitpun terhadap penegakan hukum di Kabupaten Tangerang.

Kondisi ini memicu kritik pedas dari berbagai kalangan. Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Perda dan APH sebagai pelindung masyarakat dinilai tutup mata dan lemah dalam melakukan pengawasan berkelanjutan.

Secara konstitusi, praktik ini jelas-jelas menabrak aturan hukum yang berlaku, di antaranya, Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008, Mengatur pembatasan operasional hiburan dan larangan kegiatan asusila, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal-pasal terkait penyediaan tempat untuk praktik prostitusi dan perbuatan asusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di lapangan, hukum tampak tak bertaji. Warung remang-remang tersebut justru semakin eksis tanpa ada tindakan represif yang memberikan efek jera.

“Kami melihat adanya pembiaran yang nyata. Kalau aparat tidak mandul, tidak mungkin tempat yang sudah disegel bisa buka lagi dengan lebih berani. Ini murni lemahnya nyali penegak hukum kita,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga Sindang Jaya kini berada di titik jenuh. Keberadaan lokasi prostitusi ini tidak hanya merusak moralitas lingkungan, tetapi juga mengancam keamanan wilayah. Masyarakat mendesak agar ada evaluasi besar-besaran terhadap kinerja Kasat Pol PP dan pimpinan aparat terkait di wilayah hukum Tangerang.

Jika Satpol PP dan APH tetap memilih bungkam dan membiarkan praktik ini menjamur, maka wajar jika publik berasumsi adanya “main mata” atau koordinasi di bawah meja antara oknum aparat dengan pengelola bisnis prostitusi tersebut.

-Ateng

Berita Terakait

Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan
THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran
HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat
Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi
Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda
Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Berita Terakait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:39 WIB

THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Rabu, 29 April 2026 - 12:10 WIB

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 18:08 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Berita Terabru