Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

- Penulis

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Tanpa Mengunakan kWh meter PLN Wahana Hiburan Komedi Putar di Sebelah Pom Bensin Bedeng Desa Ciruas Kecamatan Ciruas Diduga Gunakan Listrik Tanpa Izin Resmi, bagaimana tidak, terlihat kabel saluran listrik secara langsung menyalurkan dari tiang listrik menuju area korsel. tersambung ke sejumlah stand, dengan sumber listrik dipasok melalui MCB.

Saat wancara salah satu operator komedi putar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa pemiliknya adalah pak Ibrohim dari Cileduk, mengenai perijinan langsung saja ke bos bang kalo saya hanya pekerja, silahkan ke koordinator lapangan nama mang nadi, saat di konfermasi terkait dengan perizinan listik nadi enggan untuk menjelaskan.

Di tempat terpisah, Ketua SMSI kabupaten serang Wisnu Anggoro saat dipinta pendapat menjelaskan, terkait listrik tanpa kWh Penggunaan listrik ilegal dapat membahayakan keselamatan pengunjung, karena ada risiko kebakaran, sengatan listrik, dan apalagi sekarang musim hujan, sangat bahaya bagi pengunjung.

Penggunaan listrik ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jelasnya.

Itu kan orang usaha, kita Belum tau badan hukum nya seperti apa, kita akan cek ke Dinas terkait atau Dispora kabupaten Serang

“Nanti Kita akan adakan audensi dengan pihak PLN terkait saluran listrik langsung tanpa kWh, kalau itu di samakan izin pesta seperti masyarakat hajatan misal nya, sangatlah tidak masuk katagori, dikarenakan korsel atau komedi putar ini orang usaha yang berpindah pindah tempat, sedangkan pesta atau masyarakat hajatan itu bukan usaha, dan hajatan juga paling lama 2 hari, tutup Wisnu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terakait

Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan
THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran
HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat
Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi
Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga
Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Berita Terakait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:39 WIB

THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Rabu, 29 April 2026 - 12:10 WIB

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 18:08 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Berita Terabru