Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Lebak – Aktivis, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Lebak menyoroti dugaan praktik galian tanah merah ilegal di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak.

Aktivitas yang beroperasi dekat Perumahan Saka Hill ini tidak hanya disinyalir tanpa izin resmi, tetapi juga diduga kuat menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Ironisnya, laporan yang telah dilayangkan ke Polres Lebak sejak awal Juli 2025 belum mendapat tindak lanjut, memunculkan dugaan serius adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan galian yang telah berlangsung lebih dari sebulan ini menimbulkan keresahan warga, terutama terkait kebisingan dan operasional truk yang diduga menggunakan solar subsidi.

Ketua Konsorsium, Sutisna Timor, secara tegas menyatakan kecurigaan adanya “permainan” di balik lambatnya respons kepolisian.
“Kami menduga ada oknum yang bermain.

Jika laporan ini tidak ditanggapi, kami akan secara resmi melaporkan hal ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri,” ujar Sutisna, memberikan peringatan keras.

Aspek hukum yang diduga dilanggar oleh pengelola galian ini meliputi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158 yang mengancam penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Pasal 55 juga dapat diterapkan untuk penyalahgunaan BBM subsidi, dengan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2016 juga menekankan kewajiban izin dan pengawasan pemerintah daerah terhadap setiap kegiatan pertambangan.

Pengabaian laporan masyarakat oleh aparat kepolisian merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 10 huruf (c), yang mewajibkan anggota Polri menindaklanjuti laporan secara profesional.

Jika terbukti ada pembiaran, oknum aparat dapat menghadapi sanksi disiplin, sanksi etik oleh Divisi Propam, bahkan sanksi pidana jika terlibat dalam gratifikasi atau melindungi praktik ilegal.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Jika ada pembiaran terhadap aktivitas ilegal, itu juga bagian dari persekongkolan hukum yang harus diseret ke meja etik maupun pidana,” tegas Sutisna Timor.

Konsorsium LSM Kabupaten Lebak menuntut agar Polres Lebak segera memproses laporan dan menghentikan pembiaran, Satpol PP Kabupaten Lebak menjalankan fungsi penertiban, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melakukan audit lingkungan dan evaluasi perizinan.

Sumber dikutip dari Antero.co

Berita Terakait

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat
Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi
Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga
Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda
Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor
Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

Berita Terakait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Rabu, 29 April 2026 - 12:10 WIB

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 18:08 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:59 WIB

Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

Berita Terabru