HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Tangerang, 04/05/2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Perjuangan Rakyat untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran (GPRUKK) menyoroti dugaan penyalahgunaan perizinan yang dilakukan oleh HC Billiard Sepatan. Keberadaan tempat usaha tersebut sebelumnya telah menimbulkan penolakan dari masyarakat, khususnya warga RT 02/RW 02, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Penolakan tersebut telah disampaikan masyarakat kepada Camat Sepatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melalui surat resmi, yang meminta agar operasional HC Billiard dihentikan.

Menindaklanjuti hal tersebut, GPRUKK turut melayangkan laporan pengaduan kepada Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang. Dalam surat pengaduan itu, GPRUKK meminta agar HC Billiard ditutup sementara waktu, terkait dugaan penyalahgunaan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Ketua GPRUKK, Asep Setiadi, SH, menyampaikan bahwa meskipun HC Billiard telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun diduga penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam izin tersebut.

“Memang HC Billiard telah mengantongi Nomor Induk Berusaha, namun peruntukan dalam NIB tersebut bukan untuk kegiatan arena billiard sebagaimana yang saat ini dijalankan,” ujar Asep pada Minggu (03/05/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa terdapat perbedaan klasifikasi usaha antara restoran dan arena billiard berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) yang ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya, kegiatan usaha yang dijalankan HC Billiard diduga tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada tindakan dari pemerintah setempat.

“Apabila tidak ada respon dari Camat Sepatan maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami akan mengambil langkah hukum serius, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap pihak-pihak yang tidak menindaklanjuti laporan kami termasuk Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan pengelola HC Billiard belum dapat dihubungi terkait konfirmasi berita ini.

Berita Terakait

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi
Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga
Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda
Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis
Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor
Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

Berita Terakait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Rabu, 29 April 2026 - 12:10 WIB

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 18:08 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:59 WIB

Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

Berita Terabru