Penabanten.com – Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, Komisi 1 dan komisi II mengelar Rapat Dengar pendapat ( RDP ) Membahas dan Menyikapi Polemik prasional Tempat Hiburan Malam ( HTM) One Tow Six yang berlokasi di kawasan bisnis Citra Raya kelurahan mekar bakti kecamatan panongan Kabupaten Tangerang siap dan Tegas Menyikapi berbagai laporan, pada Rabu, 06 Mei 2026
Rapat di pimpin langsung Oleh Ketua Komisi I, Bimo Mahfudz Fudianto, di dalam Ruang rapat memberikan penegasan tegas kepada pihak pengelola agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan operasional secara penuh.
Dijelaskan secara gamblang Komis I Bimo menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan temuan dan laporan yang diterima, terdapat indikasi kuat bahwa tempat hiburan tersebut masih beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah, termasuk persoalan alih fungsi bangunan serta belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi ( LFS)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Bimo mengimbau agar pihak pengusaha segera memproses dan melengkapi seluruh perizinan operasional serta dokumen teknis lainnya. Di sisi lain, DPRD juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan pelayanan yang baik tanpa mempersulit proses perizinan, sehingga kepercayaan investor tetap terjaga.
“Kami meminta manajemen 126 untuk tunduk dan taat pada aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” ujar Bimo dalam keterangannya
“Ia menekankan bahwa iklim investasi di Kabupaten Tangerang harus didukung dengan ketertiban administrasi, agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah tanpa melanggar norma hukum yang berlaku,” tegas Bimo.
Sementara itu, pihak manajemen 126 menyatakan kesiapannya untuk segera menuntaskan seluruh administrasi perizinan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap perizinan adalah fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan, agar ke depannya kami dapat beroperasi dengan tenang serta memberikan pelayanan terbaik tanpa kendala administratif,” ujar Riki, perwakilan manajemen 126.
Manajemen juga menyampaikan apresiasi atas arahan dan pembinaan yang diberikan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang selama proses evaluasi berlangsung. Mereka berharap, dengan kelengkapan izin yang sah, operasional 126 dapat berjalan jangka panjang dan turut mendorong kemajuan wilayah.
“Tujuan kami adalah ingin berusaha dengan nyaman dan berkontribusi bagi daerah. Kami akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan prosedur yang diminta oleh dinas terkait,” tutupnya.
Penulis : Riska
Penabanten.com – DPRD Kabupaten Tangerang, Komisi 1 dan komisi II mengelar Rapat Dengar pendapat ( RDP ) Membahas dan Menyikapi Polemik prasional Tempat Hiburan Malam ( HTM) One Tow Six yang berlokasi di kawasan bisnis Citra Raya kelurahan memar bakti kecamatan panongan Kabupaten Tangerang siap dan Tegas Menyikapi berbagai laporan, pada Rabu, 06 Mei 2026
Rapa di pimpin langsung Oleh Ketua Komisi I, Bimo Mahfudz Fudianto, di dalam Ruang rapat memberikan penegasan tegas kepada pihak pengelola agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan operasional secara penuh.
Dijelaskan secara gamblang Komis I Bimo menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Berdasarkan temuan dan laporan yang diterima, terdapat indikasi kuat bahwa tempat hiburan tersebut masih beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah, termasuk persoalan alih fungsi bangunan serta belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi ( LFS)
Lebih lanjut, Bimo mengimbau agar pihak pengusaha segera memproses dan melengkapi seluruh perizinan operasional serta dokumen teknis lainnya. Di sisi lain, DPRD juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan pelayanan yang baik tanpa mempersulit proses perizinan, sehingga kepercayaan investor tetap terjaga.
“Kami meminta manajemen 126 untuk tunduk dan taat pada aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang,” ujar Bimo dalam keterangannya
“Ia menekankan bahwa iklim investasi di Kabupaten Tangerang harus didukung dengan ketertiban administrasi, agar dapat memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah tanpa melanggar norma hukum yang berlaku,” tegas Bimo.
Sementara itu, pihak manajemen 126 menyatakan kesiapannya untuk segera menuntaskan seluruh administrasi perizinan. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendukung iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap perizinan adalah fondasi utama dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk segera melengkapi dokumen yang masih diperlukan, agar ke depannya kami dapat beroperasi dengan tenang serta memberikan pelayanan terbaik tanpa kendala administratif,” ujar Riki, perwakilan manajemen 126.
Manajemen juga menyampaikan apresiasi atas arahan dan pembinaan yang diberikan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang selama proses evaluasi berlangsung. Mereka berharap, dengan kelengkapan izin yang sah, operasional 126 dapat berjalan jangka panjang dan turut mendorong kemajuan wilayah.
“Tujuan kami adalah ingin berusaha dengan nyaman dan berkontribusi bagi daerah. Kami akan bersikap kooperatif dan mengikuti setiap tahapan prosedur yang diminta oleh dinas terkait,” tutupnya.














