Penabanten.com, Tangerang – Praktik prostitusi terselubung di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan. Keberadaan warung remang-remang yang semula hanya tempat hiburan biasa, kini diduga kuat beralih fungsi menjadi titik transaksi prostitusi daring atau “Open BO” yang beroperasi secara terang-terangan.
Berdasarkan pantauan hingga Jumat (24/04/2026), aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan normal meski sebelumnya sempat dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum. Para pengelola terkesan mengabaikan sanksi administratif dan kembali membuka usahanya tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum yang berlaku.
Pelanggaran Aturan dan Norma
Kondisi ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Secara spesifik, aktivitas tersebut melanggar:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008: Mengatur pembatasan operasional tempat hiburan serta larangan aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan.
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal terkait perbuatan asusila dan penyediaan fasilitas/tempat untuk praktik prostitusi.
Warga sekitar menyatakan keresahan mendalam atas pembiaran ini. Selain merusak norma sosial di lingkungan setempat, keberadaan lokalisasi terselubung ini dinilai memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kalau sudah jelas diduga jadi tempat prostitusi, jangan cuma disegel lalu dibuka lagi. Harus ada tindakan nyata dan sanksi tegas agar ada efek jera,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dugaan Lemahnya Pengawasan
Beroperasinya kembali tempat-tempat yang telah disegel memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Jika tidak segera diambil tindakan permanen, wilayah Sindang Jaya dikhawatirkan akan menjadi titik rawan permanen bagi praktik prostitusi di Kabupaten Tangerang.
Masyarakat mendesak Satpol PP dan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penertiban total, mencabut izin usaha, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi praktik asusila tersebut













