Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

- Penulis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Praktik prostitusi terselubung di wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, kian meresahkan. Keberadaan warung remang-remang yang semula hanya tempat hiburan biasa, kini diduga kuat beralih fungsi menjadi titik transaksi prostitusi daring atau “Open BO” yang beroperasi secara terang-terangan.

Berdasarkan pantauan hingga Jumat (24/04/2026), aktivitas di lokasi tersebut tetap berjalan normal meski sebelumnya sempat dilakukan penyegelan oleh aparat penegak hukum. Para pengelola terkesan mengabaikan sanksi administratif dan kembali membuka usahanya tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum yang berlaku.

Pelanggaran Aturan dan Norma
Kondisi ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Secara spesifik, aktivitas tersebut melanggar:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perda Kabupaten Tangerang No. 9 Tahun 2008: Mengatur pembatasan operasional tempat hiburan serta larangan aktivitas yang bertentangan dengan norma kesusilaan.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal terkait perbuatan asusila dan penyediaan fasilitas/tempat untuk praktik prostitusi.

Warga sekitar menyatakan keresahan mendalam atas pembiaran ini. Selain merusak norma sosial di lingkungan setempat, keberadaan lokalisasi terselubung ini dinilai memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Kalau sudah jelas diduga jadi tempat prostitusi, jangan cuma disegel lalu dibuka lagi. Harus ada tindakan nyata dan sanksi tegas agar ada efek jera,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan Lemahnya Pengawasan
Beroperasinya kembali tempat-tempat yang telah disegel memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari instansi terkait.

Jika tidak segera diambil tindakan permanen, wilayah Sindang Jaya dikhawatirkan akan menjadi titik rawan permanen bagi praktik prostitusi di Kabupaten Tangerang.

Masyarakat mendesak Satpol PP dan aparat kepolisian setempat untuk melakukan penertiban total, mencabut izin usaha, serta memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi praktik asusila tersebut

Berita Terakait

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”
Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis
Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor
Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh
Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten
Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin
Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas
SPBU 34-15704 Jalan Baru “Pemda Tigaraksa Diduga Surganya Para Mafia Pelaku Usaha Ilegal” BBM solar subsidi

Berita Terakait

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:59 WIB

Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

Selasa, 22 April 2025 - 15:01 WIB

Wahana Hiburan Komedi Putar Sebelah Pom Bensin Bedeng Gunakan Listrik Tanpa kWh

Kamis, 29 Agustus 2024 - 10:20 WIB

Tidak Mematuhi UU PPLH, LSM Matahari Adukan PT.Susanti Megah ke DLHK Banten

Selasa, 26 Desember 2023 - 08:58 WIB

Gudang Dialih Pungsi Manjadi Toko, di Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Diduga Tak Berizin

Rabu, 8 November 2023 - 21:28 WIB

Warga Kasuren Masih Mengeluhkan Bau Menyengat PT Raja Goedang Mas Pengumpul Oleh Bekas

Berita Terabru