Penabanten.com, Serang – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mengguncang lingkup pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang. Oknum Kepala Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, diduga kuat nekat menggadaikan mobil operasional desa yang seharusnnya diperuntukkan bagi pelayanan publik dan kebutuhan darurat masyarakat.
Pengungkapan ini memicu gejolak dan keresahan warga setempat. Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan dinas bernilai strategis tersebut dilaporkan telah “lenyap” dari halaman kantor desa selama lebih dari dua bulan.
“Kami sangat kecewa. Mobil itu aset desa yang dibeli dari uang rakyat untuk pelayanan warga, bukan untuk digadaikan demi kepentingan pribadi,” cetus salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Kecamatan Layangkan Surat
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah Kecamatan Cisoka bergerak cepat. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) Desa Kecamatan Cisoka, Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sanksi serta melakukan verifikasi lapangan terhadap Pemerintah Desa Carenang.
“Dari pihak kecamatan sudah membuat surat sanksi dan melakukan proses verifikasi terhadap desa,” tegas Supriatna saat memberikan konfirmasi, Jumat (24/07/2026).
Supriatna mengungkapkan, Kepala Desa Carenang telah membuat surat pernyataan tertulis tangan terkait persoalan tersebut. Pihaknya menegaskan seluruh Pemdes di Kecamatan Cisoka wajib menggunakan fasilitas negara sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pelayanan masyarakat.
Penerima Gadai Akui Mobil Ditebus Usai Ramai Diberitakan
Fakta mengejutkan terungkap setelah sorotan media massa meluas. Kendaraan operasional yang sempat hilang tersebut kabarnya langsung ditebus dan dikembalikan ke pihak Pemdes Carenang.
Pihak yang diduga menjadi penerima gadai membenarkan bahwa transaksi tebus milik kendaraan operasional desa tersebut telah dirampungkan usai kasus ini mencuat ke publik. “Mobil desa yang digadaikan sudah ditebus kemarin,” aku pihak penerima gadai saat dimintai keterangan.
Meski aset kendaraan desa kini telah diserahterimakan kembali, pengembalian barang bukti tersebut tidak serta-merta menghapuskan indikasi pelanggaran hukum maupun sanksi administratif. Sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, proses verifikasi dan tindakan disiplin dari instansi berwenang tetap berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan ruang klarifikasi dan pernyataan resmi secara utuh dari Kepala Desa Carenang guna menjaga prinsip keimbangan berita (cover both sides). (Red)























