Heboh Aset Desa Digadaikan Oknum Kades Carenang, Kendaraan Sempat Menebus Namun Sanksi Administratif Tetap Membayang

- Penulis

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang – Dugaan penyalahgunaan aset negara kembali mengguncang lingkup pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang. Oknum Kepala Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, diduga kuat nekat menggadaikan mobil operasional desa yang seharusnnya diperuntukkan bagi pelayanan publik dan kebutuhan darurat masyarakat.

Pengungkapan ini memicu gejolak dan keresahan warga setempat. Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendaraan dinas bernilai strategis tersebut dilaporkan telah “lenyap” dari halaman kantor desa selama lebih dari dua bulan.

“Kami sangat kecewa. Mobil itu aset desa yang dibeli dari uang rakyat untuk pelayanan warga, bukan untuk digadaikan demi kepentingan pribadi,” cetus salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Kecamatan Layangkan Surat 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kecamatan Cisoka bergerak cepat. Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) Desa Kecamatan Cisoka, Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat sanksi serta melakukan verifikasi lapangan terhadap Pemerintah Desa Carenang.

“Dari pihak kecamatan sudah membuat surat sanksi dan melakukan proses verifikasi terhadap desa,” tegas Supriatna saat memberikan konfirmasi, Jumat (24/07/2026).

Supriatna mengungkapkan, Kepala Desa Carenang telah membuat surat pernyataan tertulis tangan terkait persoalan tersebut. Pihaknya menegaskan seluruh Pemdes di Kecamatan Cisoka wajib menggunakan fasilitas negara sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pelayanan masyarakat.

Penerima Gadai Akui Mobil Ditebus Usai Ramai Diberitakan
Fakta mengejutkan terungkap setelah sorotan media massa meluas. Kendaraan operasional yang sempat hilang tersebut kabarnya langsung ditebus dan dikembalikan ke pihak Pemdes Carenang.

Pihak yang diduga menjadi penerima gadai membenarkan bahwa transaksi tebus milik kendaraan operasional desa tersebut telah dirampungkan usai kasus ini mencuat ke publik. “Mobil desa yang digadaikan sudah ditebus kemarin,” aku pihak penerima gadai saat dimintai keterangan.

Meski aset kendaraan desa kini telah diserahterimakan kembali, pengembalian barang bukti tersebut tidak serta-merta menghapuskan indikasi pelanggaran hukum maupun sanksi administratif. Sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, proses verifikasi dan tindakan disiplin dari instansi berwenang tetap berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih mengupayakan ruang klarifikasi dan pernyataan resmi secara utuh dari Kepala Desa Carenang guna menjaga prinsip keimbangan berita (cover both sides). (Red)

Berita Terakait

Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan
THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran
HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat
Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi
Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga
Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Berita Terakait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:13 WIB

Heboh Aset Desa Digadaikan Oknum Kades Carenang, Kendaraan Sempat Menebus Namun Sanksi Administratif Tetap Membayang

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:39 WIB

THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Rabu, 29 April 2026 - 12:10 WIB

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 18:08 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Berita Terabru