Gambar ilustrasi
Penabanten.com, Kabupaten Serang – Tim investigasi media terus menyoroti aktivitas yang diduga kuat merupakan praktik penambangan tanah atau Galian C di wilayah Kampung Kedung Picis, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, aktivitas alat berat dan hilir mudik armada truk pengangkut tanah kini menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan warga sekitar.
Aktivitas yang berlangsung di Kedung Picis ini ditengarai telah berdampak signifikan terhadap kerusakan infrastruktur jalan desa. Selain polusi debu yang pekat saat cuaca panas, jalanan menjadi licin dan sangat berbahaya bagi pengendara roda dua ketika hujan turun akibat ceceran tanah dari truk-truk pengangkut yang melebihi kapasitas beban jalan.
Seorang warga yang ditemui di lokasi menyatakan keprihatinannya: “Kami merasa terganggu, bukan hanya soal kebisingan, tapi jalan yang dibangun dari uang pajak kini hancur karena armada tambang. Kami berharap ada tindakan tegas.”
Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya indikasi bahwa kegiatan ini belum sepenuhnya mengantongi izin lingkungan dan pertambangan yang lengkap. Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi atau menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk titik lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melakukan kroscek perizinan serta mengevaluasi dampak lingkungan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, wilayah Carenang terancam kehilangan lahan produktif dan mengalami degradasi lingkungan yang permanen.
Kesimpulan Investigasi
Narasi ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik dan pelestarian alam. Investigasi akan terus berlanjut guna mengungkap siapa aktor intelektual di balik aktivitas tersebut dan memastikan kepentingan masyarakat luas tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir pengusaha.














