Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Penabanten.comKabupaten Serang – Tim investigasi media terus menyoroti aktivitas yang diduga kuat merupakan praktik penambangan tanah atau Galian C di wilayah Kampung Kedung Picis, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, aktivitas alat berat dan hilir mudik armada truk pengangkut tanah kini menjadi pemandangan sehari-hari yang meresahkan warga sekitar.

Aktivitas yang berlangsung di Kedung Picis ini ditengarai telah berdampak signifikan terhadap kerusakan infrastruktur jalan desa. Selain polusi debu yang pekat saat cuaca panas, jalanan menjadi licin dan sangat berbahaya bagi pengendara roda dua ketika hujan turun akibat ceceran tanah dari truk-truk pengangkut yang melebihi kapasitas beban jalan.

Seorang warga yang ditemui di lokasi menyatakan keprihatinannya: “Kami merasa terganggu, bukan hanya soal kebisingan, tapi jalan yang dibangun dari uang pajak kini hancur karena armada tambang. Kami berharap ada tindakan tegas.”

Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya indikasi bahwa kegiatan ini belum sepenuhnya mengantongi izin lingkungan dan pertambangan yang lengkap. Hingga saat ini, pihak pengelola belum memberikan klarifikasi resmi atau menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk titik lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melakukan kroscek perizinan serta mengevaluasi dampak lingkungan. Jika dibiarkan tanpa pengawasan, wilayah Carenang terancam kehilangan lahan produktif dan mengalami degradasi lingkungan yang permanen.

Kesimpulan Investigasi
Narasi ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap kebijakan publik dan pelestarian alam. Investigasi akan terus berlanjut guna mengungkap siapa aktor intelektual di balik aktivitas tersebut dan memastikan kepentingan masyarakat luas tidak dikalahkan oleh kepentingan segelintir pengusaha.

Berita Terakait

THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran
HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat
Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi
Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga
Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda
Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Berita Terakait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:07 WIB

Menelisik Aktivitas Galian C di Kampung Kedung Picis : Antara Rupiah dan Kerusakan Lingkungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:39 WIB

THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Rabu, 29 April 2026 - 12:10 WIB

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 18:08 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Berita Terabru