Penabanten.com, Tangerang – Aroma kedekatan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) 126 Citra Raya dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 mulai menjadi sorotan publik. Dugaan adanya “jalur khusus” dan beking kuat membuat berbagai aturan serta Peraturan Daerah (Perda) seakan tak lagi bernilai di mata pengelola tempat hiburan tersebut.
Fakta yang dihimpun menyebutkan, pemilik atau pengelola Bar dan Diskotik 126 memiliki hubungan dekat dengan salah satu anggota legislatif. Kondisi itu dinilai menjadi alasan mengapa tempat hiburan tersebut tetap bisa beroperasi meski diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
Masyarakat pun mempertanyakan keberanian sejumlah OPD, mulai dari Satpol PP, Dinas Pariwisata hingga instansi terkait lainnya yang terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Publik menilai jangan sampai jabatan anggota DPRD dijadikan tameng bisnis terselubung demi melindungi kepentingan pengusaha yang memiliki kedekatan khusus.
“Kalau benar belum lengkap izin tapi sudah beroperasi besar-besaran, lalu siapa yang bermain di belakangnya? Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha yang punya koneksi,” ujar salah satu warga.
Diketahui, THM 126 hingga kini disebut masih dalam tahap pengajuan rekomendasi perizinan. Namun ironisnya, tempat hiburan tersebut sudah lebih dulu mengguncang wilayah Kabupaten Tangerang dengan aktivitas operasionalnya.
Pernyataan pihak manajemen pun menuai kontroversi. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi, pihak 126 mengklaim telah mengantongi izin lengkap.
“Kami sudah ada izin lengkap bang, boleh potong leher saya jika kami belum ada izin,” ujar pihak manajemen.
Namun fakta berbeda justru mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang bersama dinas terkait dan pihak pengelola 126. Dalam forum resmi itu, berbagai persoalan aturan dan legalitas dibahas secara terbuka.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, Bimo Mahfudz Pudianto, menegaskan bahwa pembahasan dalam RDP mengacu pada aturan dan Perda yang berlaku. Pernyataan itu justru memperkuat sorotan publik, sebab di lapangan THM 126 dinilai sudah terang-terangan melanggar regulasi sebelum seluruh tahapan perizinan selesai.
Kini masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang. Jangan sampai perda hanya dijadikan pajangan, sementara pengusaha yang memiliki kedekatan dengan elit politik bebas melangkahi aturan demi kepentingan bisnis dan aliran “jatah” yang diduga bermain di belakang layar.














