THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Aroma kedekatan pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) 126 Citra Raya dengan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang Dapil 5 mulai menjadi sorotan publik. Dugaan adanya “jalur khusus” dan beking kuat membuat berbagai aturan serta Peraturan Daerah (Perda) seakan tak lagi bernilai di mata pengelola tempat hiburan tersebut.

Fakta yang dihimpun menyebutkan, pemilik atau pengelola Bar dan Diskotik 126 memiliki hubungan dekat dengan salah satu anggota legislatif. Kondisi itu dinilai menjadi alasan mengapa tempat hiburan tersebut tetap bisa beroperasi meski diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap.

Masyarakat pun mempertanyakan keberanian sejumlah OPD, mulai dari Satpol PP, Dinas Pariwisata hingga instansi terkait lainnya yang terkesan tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi. Publik menilai jangan sampai jabatan anggota DPRD dijadikan tameng bisnis terselubung demi melindungi kepentingan pengusaha yang memiliki kedekatan khusus.

“Kalau benar belum lengkap izin tapi sudah beroperasi besar-besaran, lalu siapa yang bermain di belakangnya? Jangan sampai aturan hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha yang punya koneksi,” ujar salah satu warga.

Diketahui, THM 126 hingga kini disebut masih dalam tahap pengajuan rekomendasi perizinan. Namun ironisnya, tempat hiburan tersebut sudah lebih dulu mengguncang wilayah Kabupaten Tangerang dengan aktivitas operasionalnya.

Pernyataan pihak manajemen pun menuai kontroversi. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi, pihak 126 mengklaim telah mengantongi izin lengkap.

“Kami sudah ada izin lengkap bang, boleh potong leher saya jika kami belum ada izin,” ujar pihak manajemen.

Namun fakta berbeda justru mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Tangerang bersama dinas terkait dan pihak pengelola 126. Dalam forum resmi itu, berbagai persoalan aturan dan legalitas dibahas secara terbuka.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, Bimo Mahfudz Pudianto, menegaskan bahwa pembahasan dalam RDP mengacu pada aturan dan Perda yang berlaku. Pernyataan itu justru memperkuat sorotan publik, sebab di lapangan THM 126 dinilai sudah terang-terangan melanggar regulasi sebelum seluruh tahapan perizinan selesai.

Kini masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang. Jangan sampai perda hanya dijadikan pajangan, sementara pengusaha yang memiliki kedekatan dengan elit politik bebas melangkahi aturan demi kepentingan bisnis dan aliran “jatah” yang diduga bermain di belakang layar.

Berita Terakait

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat
Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.
Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi
Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga
Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda
Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis
Jurnalis Wartahukum Ali Rahmat Diduga Alami Tidak Kekerasan dari Kades Gembor

Berita Terakait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:39 WIB

THM 126 Diduga Kebal Aturan, Kedekatan dengan Oknum DPRD Disebut Jadi Tameng Pelanggaran

Senin, 4 Mei 2026 - 13:45 WIB

HC Billiard Sepatan Diduga Salahgunakan Izin : Camat Sepatan dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Berpotensi Digugat

Rabu, 29 April 2026 - 12:10 WIB

Pemasangan Kabel Jaringan WiFi Di pasar Kemis Diduga Tidak Kantongi izin.

Selasa, 28 April 2026 - 14:24 WIB

Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix Kp. Kendal diduga Kurangi Volume Ketebalan, KPA diminta Evaluasi

Senin, 27 April 2026 - 18:08 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin Aktivitas Produksi Krum di Pasar Kemis Dikeluhkan Warga

Jumat, 24 April 2026 - 18:59 WIB

Prostitusi Sindang Jaya Kian Menjamur, Satpol PP dan APH Kabupaten Tangerang Dinilai “Mandul”

Jumat, 24 April 2026 - 18:46 WIB

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Terbuka, Warung Remang-Remang di Sindang Jaya Lecehkan Perda

Senin, 28 Juli 2025 - 17:31 WIB

Galian Tanah Ilegal, Indikasi Pembiaran Aparat Disorot aktivis

Berita Terabru