Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

- Penulis

Senin, 14 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bogor – Kepastian waktu adalah salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat berkat layanan Pengukuran Terjadwal. Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, mengalami sendiri bagaimana proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebelumnya dapat berlangsung hingga berbulan-bulan kini bisa diselesaikan jauh lebih cepat.

“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I

Bagi Iswandi Arfan, kemudahan lain yang dirasakan sejak adanya Pengukuran Terjadwal adalah pemohon dapat mengetahui tanggal pelaksanaan pengukuran sejak awal. Hal tersebut membuat proses pengurusan lebih mudah dipantau dan masyarakat jadi memperoleh gambaran alur waktu yang lebih jelas.

“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tutur Iswandi Arfan.

Ia berharap, layanan tersebut dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan sehingga waktu penyelesaian pengurusan PBT dan pengukuran terjadwal dapat semakin cepat. Iswandi Arfan juga menyarankan adanya penguatan sumber daya petugas pengukuran agar pelaksanaan layanan dapat berjalan lebih optimal.

Manfaat Pengukuran Terjadwal juga dirasakan di sisi Timur Indonesia, yakni di Kota Kupang. Salah satunya yang mendapatkan manfaat cepatnya layanan pertanahan adalah Yeri Prati.

“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri Prati.

Menurut Yeri Prati, ketepatan waktu tersebut menunjukkan pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang telah berjalan dengan baik. Hal ini menjadi bagian penting dalam memberikan kejelasan kepada masyarakat selama proses pengurusan pertanahan. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#PengukuranTerjadwal

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN   
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Berita Terakait

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Berita Terakait

Senin, 14 September 2026 - 09:22 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Sabtu, 12 September 2026 - 12:00 WIB

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Jumat, 11 September 2026 - 21:52 WIB

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Jumat, 11 September 2026 - 21:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Kamis, 10 September 2026 - 18:02 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Rabu, 9 September 2026 - 21:44 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Rabu, 9 September 2026 - 16:41 WIB

Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

Selasa, 8 September 2026 - 18:46 WIB

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Berita Terabru