Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

- Penulis

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan terkait untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab berbagai persoalan agraria.

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, di Jakarta, Senin (14/09/2026).

Masukan dari perwakilan kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman; Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej; Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN, Aminuddin Ma’ruf; dan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, dihimpun dalam pertemuan ini. Poin-poin yang disampaikan langsung dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria, termasuk persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Secara garis besar, Wamen Ossy menjelaskan ada lima persoalan utama yang perlu jadi perhatian sebelum mematangkan RUU Pengaturan Reforma Agraria. Kelima hal tersebut, yakni soal kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria, data spasial dan kelembagaan yang terpadu, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, penataan akses dan distribusi, serta pengawasan dan keberlanjutan. Kelima aspek tersebut perlu masuk ke dalam substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor. Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” tegas Wamen Ossy.

Pertemuan ini sekaligus membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga dan kelompok masyarakat. Pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, dengan fokus pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.

Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (01/09/2026). (GE/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

Berita Terakait

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

Berita Terakait

Selasa, 15 September 2026 - 17:22 WIB

Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Senin, 14 September 2026 - 16:00 WIB

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Senin, 14 September 2026 - 09:22 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Sabtu, 12 September 2026 - 12:00 WIB

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Jumat, 11 September 2026 - 21:52 WIB

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Jumat, 11 September 2026 - 21:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Kamis, 10 September 2026 - 18:02 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Rabu, 9 September 2026 - 21:44 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Berita Terabru