Penabanten.com – Sepak terjang kejahatan Eli (53), warga Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, akhirnya kembali kandas di tangan aparat penegak hukum. Residivis yang pernah mendekam di penjara akibat kasus pencurian 800 ekor ayam ini, kembali diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil sewaan.
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Pelaku nekat menggadaikan mobil Suzuki Grand Max jenis pick up (losbak) milik korbannya, Madisa, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, hanya demi menuruti hasrat bermain judi online.
Kapolsek Kragilan, AKP Ilman Robiana, membenarkan penangkapan beruntun terhadap pelaku kejahatan kambuhan tersebut. Kasus ini bermula pada Jumat (01/05/2026) sekira pukul 21.00 WIB, saat tersangka mendatangi kediaman korban dengan dalih menyewa kendaraan untuk operasional bisnis angkutan barang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati nilai sewa kendaraan sebesar Rp4 juta per bulan. Namun, tipu muslihat pelaku mulai terkuak saat memasuki bulan kedua.
“Setelah kesepakatan tercapai, kendaraan dibawa oleh tersangka. Namun hingga memasuki bulan kedua, tersangka tidak kunjung membayar uang sewa dan tidak mengembalikan kendaraan sebagaimana perjanjian awal,” ungkap AKP Ilman Robiana dalam keterangannya, Rabu (22/07/2026).
Mobil Disembunyikan di Sayar, Uang Gadai Ludes Buat Judol
Lantaran tidak menemukan iktikad baik dan kontak pelaku mendadak tidak dapat dihubungi, korban mendatangi rumah tersangka namun tidak menemukan kejelasan. Merasa diperdaya, korban akhirnya melayangkan laporan pengaduan resmi ke Mapolsek Kragilan.
Menerima laporan tersebut, tim penyidik Unit Reskrim Polsek Kragilan langsung bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan pelaku maupun kendaraan yang dilarikan.
“Hasil perburuan tim di lapangan berhasil mengendus keberadaan tersangka di wilayah Nyapah, Walantaka. Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tegas Kapolsek.
Selain mencokok pelaku, Polisi juga berhasil melacak keberadaan mobil Suzuki Grand Max milik korban yang sengaja disembunyikan tersangka di wilayah Sayar, Kecamatan Serang, Kota Serang, untuk dijadikan barang bukti penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan intensif, tersangka mengaku telah menggadaikan mobil tersebut dan seluruh uang hasil gadaiannya habis digunakan untuk judi online. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian 800 ekor ayam ternak,” pungkas AKP Ilman Robiana. (Red)























