Penabanten.com, Tangerang | Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, bergerak tegas menata fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) yang disalahgunakan.
Sebanyak 81 pemilik bangunan dan pelaku usaha liar di depan Ruko-Ruko Perumahan Pondok Permai, RW 03 dan RW 04, Kelurahan Kutabaru, diberikan surat pemberitahuan resmi pada Kamis, 3 September 2026.
Awal langkah penertiban ini dilakukan secara terpadu sejak pukul 09.00 WIB oleh tim gabungan yang terdiri dari Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Trantib Kelurahan Kutabaru, Linmas, Satpol PP Kabupaten Tangerang, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kutabaru.
Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kecamatan Pasar Kemis Acep Pudin menyampaikan, tindakan ini merupakan bagian dari edukasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.
“Kami memberikan pemahaman dan imbauan kepada para pelaku usaha agar menaati Perda Kabupaten Tangerang. Penertiban ini didasari pada Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat, dan Perda Nomor 09 Tahun 2006 tentang Rencana Tapak,” ujar Acep Pudin saat dikonfirmasi.
Acep menjelaskan, dari total sasaran, sebanyak 81 pemilik bangunan/lapak menerima surat pemberitahuan secara langsung.
Sementara untuk tempat usaha yang sedang tutup atau kosong, petugas menempelkan surat imbauan tersebut tepat di bagian depan bangunan.
Melalui surat bernomor B/300/272/IX/Kec.Psk/2026 tersebut, Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis mengimbau secara tegas kepada para pemilik bangunan dan pelaku usaha.
Yaitu, membongkar dan memindahkan bangunan, lapak atau barang dagangan secara mandiri dari atas lahan fasos/fasum dan mengembalikan fungsi fasilitas umum, seperti lahan parkir, trotoar, bahu jalan dan saluran air, sebagaimana mestinya.
“Langkah ini respons atas permohonan penertiban dari pihak kelurahan serta hasil pendataan lapangan terkait adanya aktivitas yang menyimpang dari izin di atas fasos/fasum sepanjang Jalan Raya Kutabaru – Kutabumi,” tambahnya.
Setelah tahap penyampaian surat pemberitahuan ini, pihak Kecamatan Pasar Kemis bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melanjutkan ke tahap sosialisasi dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika imbauan tidak diindahkan oleh para pelaku usaha.
Red
















