Penabanten.com, Serang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak cepat mengusut tuntas kasus pemerasan dan penganiayaan brutal yang menimpa anggota Brimob oleh sekelompok oknum penagih utang (debt collector). Polisi kini berhasil meringkus dua pelaku tambahan, sehingga total tersangka yang sudah dijebloskan ke jeruji besi berjumlah empat orang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut sejatinya pecah di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada Selasa (02/06/2026) malam. Peristiwa dipicu saat istri korban yang berprofesi sebagai bidan di rumah sakit tersebut dihadang oleh kawanan pelaku selepas bertugas.
“Istri korban menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan sengit yang berujung pada aksi penganiayaan,” terang Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (04/06/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua Mobil Fortuner Operasional Disita, Enam Pelaku Buron
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku yang diamankan terbukti memiliki peran yang berbeda-beda saat mengeroyok korban. Ada yang melakukan pelemparan batu, pengancaman, hingga berusaha merampas paksa mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 milik korban.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya dua unit ponsel, surat tugas penagihan, serta dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan sebagai kendaraan operasional komplotan debt collector tersebut.
“Empat orang sudah kami amankan, sementara enam pelaku lainnya telah berhasil kami identifikasi dan saat ini tim di lapangan sedang melakukan pengejaran intensif,” tegas Dian.
Kombes Pol Dian Setyawan juga membongkar borok modus operandi para oknum ‘mata elang’ ini. Mereka memanfaatkan aplikasi khusus dari PT Putra Putri untuk melacak kendaraan yang menunggak, lalu menghentikannya secara paksa di jalanan untuk memeras pengendaranya.
Nahasnya, jika target memberikan sejumlah uang, mobil dilepaskan. Namun jika menolak, kendaraan akan disita sepihak. Parahnya lagi, kendaraan yang mereka sita sering kali tidak diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing), melainkan digelapkan untuk keuntungan pribadi atau dijadikan mobil operasional.
“Dua unit Toyota Fortuner yang kami sita ini statusnya adalah milik leasing yang tidak dikembalikan oleh para matel. Mereka justru menggunakannya untuk operasional di jalanan dengan memasang sejumlah pelat nomor palsu,” bongkar Dirreskrimum.
Atas aksi premanisme jalanan ini, para pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan,
pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik premanisme berkedok penagihan di wilayah hukum Banten.























