Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak cepat mengusut tuntas kasus pemerasan dan penganiayaan brutal yang menimpa anggota Brimob oleh sekelompok oknum penagih utang (debt collector). Polisi kini berhasil meringkus dua pelaku tambahan, sehingga total tersangka yang sudah dijebloskan ke jeruji besi berjumlah empat orang.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut sejatinya pecah di halaman RS Fatimah, Kota Serang, pada Selasa (02/06/2026) malam. Peristiwa dipicu saat istri korban yang berprofesi sebagai bidan di rumah sakit tersebut dihadang oleh kawanan pelaku selepas bertugas.

“Istri korban menghubungi suaminya yang merupakan anggota Brimob. Beberapa rekan korban kemudian turut datang ke lokasi hingga terjadi perdebatan sengit yang berujung pada aksi penganiayaan,” terang Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis (04/06/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua Mobil Fortuner Operasional Disita, Enam Pelaku Buron
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku yang diamankan terbukti memiliki peran yang berbeda-beda saat mengeroyok korban. Ada yang melakukan pelemparan batu, pengancaman, hingga berusaha merampas paksa mobil Daihatsu Xenia tahun 2024 milik korban.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya dua unit ponsel, surat tugas penagihan, serta dua unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan sebagai kendaraan operasional komplotan debt collector tersebut.

“Empat orang sudah kami amankan, sementara enam pelaku lainnya telah berhasil kami identifikasi dan saat ini tim di lapangan sedang melakukan pengejaran intensif,” tegas Dian.

Kombes Pol Dian Setyawan juga membongkar borok modus operandi para oknum ‘mata elang’ ini. Mereka memanfaatkan aplikasi khusus dari PT Putra Putri untuk melacak kendaraan yang menunggak, lalu menghentikannya secara paksa di jalanan untuk memeras pengendaranya.

Nahasnya, jika target memberikan sejumlah uang, mobil dilepaskan. Namun jika menolak, kendaraan akan disita sepihak. Parahnya lagi, kendaraan yang mereka sita sering kali tidak diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan (leasing), melainkan digelapkan untuk keuntungan pribadi atau dijadikan mobil operasional.

“Dua unit Toyota Fortuner yang kami sita ini statusnya adalah milik leasing yang tidak dikembalikan oleh para matel. Mereka justru menggunakannya untuk operasional di jalanan dengan memasang sejumlah pelat nomor palsu,” bongkar Dirreskrimum.
Atas aksi premanisme jalanan ini, para pelaku dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan,

pengancaman, dan pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik premanisme berkedok penagihan di wilayah hukum Banten.

Berita Terakait

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya
Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya
Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang
PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum
Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor
Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector

Berita Terakait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:29 WIB

Polda Banten Bongkar Sisi Gelap Oknum Matel: Pakai Fortuner Pelat Palsu hingga Gelapkan Mobil Leasing

Senin, 1 Juni 2026 - 17:40 WIB

Sakit Hati Disebut ‘Mokondo’, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Seorang Janda di Cipocok Jaya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gerak Cepat! Polresta Serang Kota Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Perempuan di Cipocok Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:19 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:51 WIB

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor

Berita Terabru