Penabanten.com, Pandeglang – Sudah hampir dua tahun berlalu sejak laporan resmi dilayangkan, namun keadilan bagi korban penganiayaan dan pembacokan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang tak kunjung menemu titik terang. Tak hanya penanganan kasus yang terkesan mengendap, keluarga korban kini justru dibayang-bayangi tekanan dan dugaan intimidasi dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku sebagai utusan pelaku.
Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH PAHAM) Banten secara resmi angkat suara mengawal kejanggalan proses penegakan hukum ini.
Berdasarkan kronologi, peristiwa tragis tersebut terjadi pada 12 Agustus 2024 silam sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Labuan Tarogong–Panimbang, Kampung Muara, Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang. Korban SP yang masih berusia anak di bawah umur diserang secara sadis oleh sekelompok pelaku saat berboncengan sepeda motor bersama dua rekannya.
Salah satu pelaku membacok punggung korban menggunakan senjata tajam hingga terjatuh, lalu melanjutkan pengeroyokan. Akibat luka sabetan sajam di punggung kiri serta trauma kepala, korban SP sempat dilarikan ke Klinik Al Furqon sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang.
Ibu korban, Rt. E. Nani Mardiani, telah melaporkan kasus ini ke Polres Pandeglang pada 13 Agustus 2024 dengan nomor laporan LP/B/325/VIII/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya restorative justice yang sempat difasilitasi penyidik Satreskrim Polres Pandeglang menemui jalan buntu karena pihak pelaku dinilai tidak kooperatif dan sering mangkir dari panggilan. Namun, alih-alih ditindak tegas, penyidik justru mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi para pelaku, sehingga hingga kini tidak ada penahanan badan yang dilakukan.
Di tengah ketidakpastian hukum tersebut, keluarga korban justru diresahkan oleh kedatangan dan teror komunikasi dari oknum LSM yang mengatasnamakan utusan pelaku.
Tim Kuasa Hukum LBH PAHAM Banten mengecam keras penanganan perkara yang dinilai lambat serta dugaan intimidasi yang merusak rasa aman keluarga korban. “Kami sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini. Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pandeglang, segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan dengan melakukan penahanan badan terhadap para pelaku demi kepastian hukum,” tegas perwakilan LBH PAHAM Banten.
Pihak keluarga dan LBH PAHAM Banten berharap publik serta insan pers terus mengawal kasus ini agar keadilan sejati bagi anak korban kejahatan seksual/kekerasan di Pandeglang dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (Red)























