Penabanten.com, Tangerang – Maksud hati ingin mengikat janji suci, aksi seorang pemuda di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, justru berakhir tragis dan berujung bui. Lantaran sakit hati cintanya ditolak saat mengajak sang kekasih menikah, pelaku tega menganiaya dan mencekik korban hingga tewas, lalu merekayasa kejadian seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
Pengungkapan kasus pembunuhan berencana ini bermula dari ditemukannya jasad seorang wanita dalam kondisi tergantung di sebuah rumah di wilayah Pasar Kemis.
Awalnya, peristiwa tersebut diduga murni aksi bunuh diri. Namun, kejanggalan di lokasi kejadian serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh jajaran Satreskrim Polresta Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis mengungkap tabir kejahatan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan dan autopsi, petugas menemukan indikasi kuat kekerasan fisik serta luka bekas cekikan pada leher korban sebelum akhirnya jasad korban digantung oleh pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum dan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan intensif, motif utama pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah rasa sakit hati dan emosi yang memuncak setelah ajakannya untuk menikah ditolak secara tegas oleh korban.
Atas perbuatan sadis dan upaya merintangi penyidikan melalui rekayasa TKP tersebut, pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap potensi konflik kemanusiaan atau tindakan kekerasan di lingkungan sekitar kepada aparat penegak hukum terdekat. (Asep/Red)


















