Penabanten.com, Pandeglang – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret seorang oknum pendidik mencuat di Kabupaten Pandeglang. Oknum guru olahraga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial LR (35) di SMPN 1 Sukaresmi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswinya di lingkungan sekolah selama rentang waktu hampir dua tahun.
Aksi tak terpuji tersebut memicu kemarahan para wali murid. Pihak keluarga korban mendesak jajaran Polres Pandeglang segera bertindak tegas mengusut tuntas perkara ini dan menangkap pelaku yang dikabarkan telah meninggalkan kediamannya di wilayah Kecamatan Sukaresmi.
Menurut penuturan salah satu orang tua siswi, SB, dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah putrinya yang duduk di kelas 8 memberanikan diri menceritakan perlakuan yang berulang kali dialaminya di sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sangat terpukul dan kecewa atas tindakan tidak bermoral ini. Kami meminta pihak berwajib segera memproses hukum oknum yang bersangkutan dan meminta instansi dinas terkait mencopot statusnya sebagai pengajar. Masa depan dan psikologis anak-anak kami harus diselamatkan,” tegas SB.
Berdasarkan keterangan salah seorang siswi korban, peristiwa tersebut kerap dilancarkan terduga pelaku seusai jam latihan ekstrakurikuler olahraga. Dengan dalih memberikan arahan teknik permainan bola dan pelemasan otot, korban dibawa ke dalam ruang kelas yang sepi sebelum pelaku melakukan tindakan pelecehan fisik secara berulang.
“Pelaku mengarahkan ke ruang kelas, lalu melancarkan perbuatannya dengan alasan agar tidak tegang saat latihan. Korban juga kerap diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun,” terang salah seorang perwakilan korban. Diduga, korban tindakan asusila ini melibatkan beberapa siswi lain di jenjang kelas 8 dan 9.
Hingga berita ini diturunkan, oknum pengajar berinisial LR belum dapat dimintai klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan panggilan telepon seluler tidak mendapat tanggapan, serta yang bersangkutan dilaporkan telah tidak berada di tempat tinggalnya.
Tim redaksi Penabanten.com juga telah mendatangi langsung lingkungan sekolah SMPN 1 Sukaresmi untuk mengonfirmasi penanganan internal kasus ini, namun kepala sekolah belum berada di tempat dan belum memberikan pernyataan resmi. Kasus ini kini berada dalam perhatian dan desakan masyarakat agar aparat penegak hukum serta Unit PPA Polres Pandeglang segera mengambil tindakan konkret. (Red)
















