Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

- Penulis

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang  – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang kembali meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.

Dua pelaku berinisial JA, 24 tahun, dan EB, 24 tahun warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang pada Senin, 18 Mei 2026.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang sempat viral di media sosial.

“Pelaku berhasil kami identifikasi dari rekaman CCTV saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Rabu, 20 Mei 2026.

Kapolres menjelaskan pelaku EB lebih dulu ditangkap di depan area parkir Hotel Swiss Belinn Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang sekitar pukul 11.00 WIB.


“Dari hasil pengembangan, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan pelaku JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.25 WIB.

Korban diketahui bernama Taufik, 40 tahun, pemilik sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi sasaran kedua pelaku. Saat kejadian, korban sempat mengetahui aksi pencurian tersebut.
Namun ketika mencoba mendekat, korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran salah satu pelaku menodongkan senjata api ke arah korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor miliknya.

“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Beruntung korban tidak mengalami luka dalam kejadian tersebut,” ujar Andri.

Kapolres menambahkan aksi curanmor bersenjata api itu sempat viral setelah rekaman CCTV tersebar luas di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Berbekal rekaman tersebut, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq bersama Aipda Sutrisno langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus setelah rekaman cctv kejadian viral.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor serta sejumlah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ungkap alumnus Akpol 2006.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang guna pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap keberadaan senjata api yang digunakan saat beraksi serta kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat.

Berita Terakait

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum
Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa
Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya
Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor
Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector
Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat
Diduga Kecewa dengan Kinerja Penyidik, Korban Penggelapan Mobil di Jakarta Utara Pertanyakan Profesionalitas Polisi
Polsek Cikande Tegaskan Kasus Penganiayaan di Depan PT Crown Steel Terus Berjalan, Upaya Damai Temui Jalan Buntu

Berita Terakait

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:19 WIB

Berbekal Rekaman CCTV, Pelaku Curanmor Bersenpi Diringkus Tim Resmob Polres Serang

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

PRT Jadi Korban Penganiayaan dan Perampasan oleh Majikan, Penasehat Hukum: Wajib Diproses Hukum

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:35 WIB

Polsek Pamarayan Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan, Korban  Nyaris Kehilangan Nyawa

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:51 WIB

Sebelum Tempuh Jalur Pidana, Kantor Hukum PKBB Dorong Pemeriksaan Inspektorat atas Kades Kondang Jaya

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyelidikan, Polsek Cikedal Kirim SP2HP ke Pelapor

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:36 WIB

Perlawanan Berujung Tragedi: Advokat di Tangerang Ditikam Debt Collector

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal: Kantor Hukum PKBB & Partner Resmi Dampingi Korban, Desak Transparansi Aparat

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:27 WIB

Diduga Kecewa dengan Kinerja Penyidik, Korban Penggelapan Mobil di Jakarta Utara Pertanyakan Profesionalitas Polisi

Berita Terabru