Penabanten.com – Aktivitas pengangkutan material yang diduga masuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan industri Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menuai sorotan tajam publik, Sabtu (05/09/2026). Kegiatan pemindahan limbah yang melibatkan PT Gold Eagle dan pihak transporter CV Golden Sanpan Nusantara tersebut disinyalir berlangsung tertutup serta mengabaikan prosedur regulasi lingkungan hidup.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pengerjaan, sebanyak empat armada kendaraan diterjunkan untuk mengangkut material limbah dari dalam pabrik, yang terdiri dari tiga unit truk jenis Colt Diesel dan satu unit mobil pikap terbuka (losbak).
PT Gold Eagle yang diketahui bergerak di bidang produksi busa dan menempati lahan bekas PT Century Metalindo diduga menjalin kerja sama pengangkutan limbah industri secara tidak transparan dengan CV Golden Sanpan Nusantara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberadaan perusahaan tersebut menimbulkan tanda tanya bagi warga dan aparatur lingkungan setempat. Kepala Desa Barengkok, Laelah Susilawati, saat dikonfirmasi perihal legalitas operasional perusahaan baru yang mengontrak area eks PT Century Metalindo tersebut mengaku tidak mengetahui aktivitas di lokasi.
”Tanyakan saja sama adik saya,” ujar Kepala Desa Barengkok saat dimintai konfirmasi.
Ketidaktahuan serupa diakui pengurus rukun tetangga (RT) setempat. Pihak RT setempat menyatakan belum menerima laporan resmi maupun mengetahui identitas entitas perusahaan yang kini menjalankan aktivitas produksi di kawasan tersebut.
Transporter Bungkam Terkait Dokumen Resmi
Indikasi pengabaian prosedur pengangkutan kian menguat ketika awak media berupaya mengonfirmasi perwakilan staf CV Golden Sanpan Nusantara berinisial S melalui sambungan pesan WhatsApp guna menanyakan kelengkapan dokumen resmi, manifes limbah elektronik (festronik), serta rekomendasi pengangkutan B3 dari instansi berwenang. Namun hingga naskah ini disusun, pihak pengangkut memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan.
Aktivitas penanganan limbah tanpa izin resmi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap badan usaha pengangkut limbah B3 diwajibkan mengantongi izin teknis, rekomendasi pengangkutan dari kementerian terkait, dan armada yang memenuhi standar kelayakan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang bersama Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun ke lapangan memeriksa izin operasional PT Gold Eagle serta memverifikasi legalitas izin angkut CV Golden Sanpan Nusantara guna memastikan tidak ada pencemaran maupun pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Serang. (Red)
















