Disdikbud Sebut Kejari Lebak Sebatas Meminta Klarifikasi Pengadaan Finger Print

0
194

penabanten.com, Lebak – Merespon desakan anggota DPRD Lebak, Imad Humaedi dari kubu Partai Persatuan Penbangunan (PPP), soal kelanjutan pemeriksaan pemeriksaan mesin absensi ekektronik (Fingerprint-red) di kejaksaan Negri Lebak.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak, Abdul Malik angkat bicara terkait komentar wakil rakyat tersebut. Dimana sifat kejaksaan memanggil pihak Disdikbud Lebak, sebatas meminta klarifikasi soal indikasi ketimpangan pada pengadaan fingerprint di tingkat SD dan SMP di Lebak.

“Selama proses klarifikasi di Kejari Lebak, tidak ditemukan persoalan yang memberatkan Disdikbud Lebak. Ya mungkin dimata Kejari Lebak, hal itu dipandang tidak mesti dilanjutkan ketahap pemeriksaan,” katanya, Selasa (18/8/2020).

Menurutnya, saat ini proses klarifikasi juga sudah selesai dan berhenti. Mungkin karena pada saat dimintai keterangan tidak ada permasalahan, bahwa pengadaan fingerprint sudah berjalan dari 2018 dan pada saat pelaksanaan kegiatannya tidak ditemukan kendala berarti.

Intinya, jika diminta keterangan oleh institusi penegak hukum, maka sudah merupakan kewajiban bagi Disdikbud Lebak, untuk datang dan menyampaikan dan menjawab setiap pertanyaan Institusi penegakan hukum tersebut.

“Apa yang ditanya pihak Kejari, maka yang harus Kita jawab pun harus sesuai pula dengan apa yang telah dikerjakan, jangan kurang dan juga tak lebih, semua keterangan by data tentunya,” terang Malik.

Masih kata Malik, adanya absen elektronik sangat membantu objektifitas kehadiran bagi tenaga pendidik di Disdikbud Lebak. Karena itu, Dirinya berharap adanya fingerpint bisa turut mengontrol kehadiran di Satuan Pendidik Kabupaten Lebak.

“Pada masa pandemi corona ini, proses absensi elektronik diberhetikan. Namun karena sementara ini, tengah pandemi corona maka proses belajar mengajar menggunakan metoda jarak jauh. Insyaallah, ketika pandemi corona berakhir, absensi elektronik bisa berjalan seperti biasanya,” ujar Malik.

Untuk diketahui, Imad Humaedi anggota DPRD Lebak dalam statemennya disalah satu media, mendesak dan mempertanyakan pihak kejari Lebak, seputar kelanjutan proses pemeriksaan pengadaan finger print tahun 2018 tersebut. (Yans)

Tinggalkan Balasan