IMC Menilai, Bupati Lebak Dinilai Berlebihan Tangani Covid-19

- Penulis

Selasa, 18 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Lebak – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) menilai langkah Bupati Lebak dalam menangani Covid-19 dengan menerbitkan Perbup nomor 28 tahun 2020 dianggap telalu berlebihan. Pasalnya, ada beberapa pasal krusial yang cenderung ambigu dan tidak bisa diterapkan dengan kondisi di lapangan.

Ketua Umum IMC Galih Januar Pamungkas memaparkan, memutus mata rantai penularan Covid-19 adalah suatu keharusan, akan tetapi tidak dibuat secara berlebihan. Menurut Galih, dengan diterbitkannya Perbup nomor 28 tahun 2020, tentang pedoman adaptasi baru, ada kesan yang kurang pas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ingin tanya masa berlaku perbup 28 itu sampai kapan ?, apa selamanya ?, kalau sifatnya hanya sementara saya rasa cukup dengan surat edaran saja, ga perlu Perbup,” kata Galih kepada awak media, Selasa (18/8/2020).

Dijelaskan Galih, ada beberapa pasal yang rancu seperti halnya pada bagian Kedua Kegiatan Keagamaan Pasal 12. Menurutnya isi dari pasal 12 tersebut sangat berlebihan, karena mengatur sampai ke wilayah peribadahan, padahal ibadah itu tidak tidak perlu diatur oleh perbup.

“Jadi pertanyaannya, apa urusannya Covid dengan agama ?, ditambah lagi ada istilah mempesingkat waktu, sedangkan dalam bahasa tidak ada waktu yang bisa dipersingkat,” katanya.

Lebih lanjut Galih menyoroti soal kewajiban mengenakan masker, sedangkan masyarakat banyak yang tidak memakai karena alasan pekerjaan. Menurutnya, tidak semua wilayah di Lebak ini zona merah, serta lagi-lagi perbup ini tidak mengatur wilayah mana saja. Perbup ini cakupannya global seluruh wilayah Kabupaten Lebak, 28 Kecamatan tanpa pengecualian, sampai mengatur ke wilayah peribadahan.

“Dalam ranah peribadahan, kita dibingungkan dengan kapasitas 50 % dari tempat ibadah. Dalam Agama Islam ada yang namanya Shalat jumat, apakah ketika melaksanakan ibadah tersebut yang 50% shalat di Masjid, kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya yang 50 % nya lagi dimana ?, apakah tidak shalat jumat ?, kemudian di Islam ada yang namanya istigotsah, karena konteks disini tidak disebutkan ibadah yang seperti apa ?. Maka Perbup ini akan menjadi mandul karena banyak pertentangan dengan kenyataan dilapangan,” tandasnya.

Galih juga beralasan, mengkritisi Perbup tersebut lantaran prihatin dengan kenyataan kondisi Lebak saat ini. Perbup yang terbitnya dibiayai dari APBD Lebak ini akan jadi mubadzir, jika kenyataannya kurang pas untuk diterapkan.

“Sayang saja kan, lebih baik anggarannya digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak lagi,” katanya.
(Jul)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru