Penabanten.com – Kabupaten Tangerang |
Linda Dwi Kurniati (33) warga jalan Tuntang I nomor 29 RT 04 RW 16 Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menilai pihak pengembang perumahan Griya Mekarsari Residence Rumpin Parigi, Cisauk
Bogor telah melanggar surat perjanjian pengikatan jual beli (SPPJB) atas pembangunan satu unit rumah di kawasan perumahan tersebut.
Pasalnya, sejak pembayaran uang tanda jadi atau down payment (DP) sebesar 5 juta rupiah pada 25 Agustus 2017 lalu hingga kini tahun 2022 pembangunan satu unit rumah tersebut belum juga selesai, bahkan sampai saat ini kata Linda Dwi kurniati pembayaran untuk satu unit rumah itu 90 persen sudah terbayar.
“Di SPPJB itu sangat jelas, bahwa waktu pembuatan pembangunan rumah sampai jadi serah terima kunci selambat-lambatnya 5 bulan yaitu pada Januari 2018 yang lalu, itu jelas tertuang di SPPJB pasal 5 ayat 1 dan 2 yang mengikat antara pihak penjual dan pihak pembeli,” ungkap Linda Dwi Kurniati kepada media penajournalis.com, Selasa (22/2/2022).
Linda menceritakan, pada 28 Agustus 2017, pembayaran angsuran pertama 150 juta diterima secara cash oleh Ade Sucipto selaku marketing dan Warta Supriyatna, SH yang saat itu memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum pada perusahaan property tersebut. Namun kini lanjut Linda, Warta Supriyatna, SH saat ini menjadi anggota komisi 1 DPRD Kota Tangerang dari fraksi PDIP.
Lanjut Linda, kemudian pada 30 Agustus 2017, pembayaran angsuran ke dua sebesar 100 juta rupiah di transfer melalui Bank BCA ke rekening atas nama Ade Sucipto. Pembayaran angsuran ke tiga pun dilakukan sebesar 15 juta rupiah diterima cash oleh Warta Supriyatna, SH dan Ade Sucipto dan retensi pembayaran sebesar 30 juta rupiah.
“Total pembayaran rumah di perumahan Griya Mekarsari Residence Rumpin Parigi, Cisauk kavling C.4 sebesar 270 juta rupiah, maka kewajiban kami sebagai konsumen atas perumahan tersebut sudah sepenuhnya kami laksanakan atau dibayarkan atas nama orang tua kami bapak Sadikin dan Ibu Fatimah,” terangnya.
Sedangkan spesifikasi rumah dan luas tanah, Type 50 / 145, lokasi kavling Blok C.4 dengan sistem pembayaran bertahap 3 kali, Down Payment (DP) kesepakatan 5 juta rupiah dan harga jual / kesepakatan sebesar 300 juta rupiah.
Dikatakan Linda, sudah 5 tahun hanya diberikan janji alias omongan belaka, tidak ada penyelesaian pembangunan yang dilakukan oleh Warta Supriyatna, SH dan Ade Sucipto selaku pihak pengembang, bahkan untuk komunikasi pun sulit untuk dilakukan.
“Pada 21 September 2020 lalu kami berusaha mendatangi Warta Supriyatna, SH di kantor komisi 1 DPRD Kota Tangerang dan kami tidak berhasil menemuinya, hanya staf nya yang menemui kami,” keluhnya.
Linda mengaku, akibat persolan pembelian rumah yang hingga kini belum selesai itu, membawa dampak negatif bagi kesehatan kedua orang tua nya.
“Mereka kepikiran, akibatnya jadi sakit, tetapi hal ini kami tempuh upaya hukum dengan melaporkan orang itu selaku pengembang ke Polres Tangsel,” ujar Linda.
Diketahui Linda Dwi Kurniati telah membuka laporan polisi pada 31 Mei 2021 lalu dengan tanda bukti lapor nomor TBL/626/K/V/2021/SPKT/Res Tangsel.
“Namun laporan itu, hingga kini belum ada informasi tindak lanjut dari pihak kepolisian Tangsel,” pungkasnya.