Diduga Oknum Anggota DPRD Terlibat Penggelapan dan Penipuan

- Penulis

Rabu, 23 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comKabupaten Tangerang |
Linda Dwi Kurniati (33) warga jalan Tuntang I nomor 29 RT 04 RW 16 Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Banten menilai pihak pengembang perumahan Griya Mekarsari Residence Rumpin Parigi, Cisauk
Bogor telah melanggar surat perjanjian pengikatan jual beli (SPPJB) atas pembangunan satu unit rumah di kawasan perumahan tersebut.

Pasalnya, sejak pembayaran uang tanda jadi atau down payment (DP) sebesar 5 juta rupiah pada 25 Agustus 2017 lalu hingga kini tahun 2022 pembangunan satu unit rumah tersebut belum juga selesai, bahkan sampai saat ini kata Linda Dwi kurniati pembayaran untuk satu unit rumah itu 90 persen sudah terbayar.

“Di SPPJB itu sangat jelas, bahwa waktu pembuatan pembangunan rumah sampai jadi serah terima kunci selambat-lambatnya 5 bulan yaitu pada Januari 2018 yang lalu, itu jelas tertuang di SPPJB pasal 5 ayat 1 dan 2 yang mengikat antara pihak penjual dan pihak pembeli,” ungkap Linda Dwi Kurniati kepada media penajournalis.com, Selasa (22/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Linda menceritakan, pada 28 Agustus 2017, pembayaran angsuran pertama 150 juta diterima secara cash oleh Ade Sucipto selaku marketing dan Warta Supriyatna, SH yang saat itu memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum pada perusahaan property tersebut. Namun kini lanjut Linda, Warta Supriyatna, SH saat ini menjadi anggota komisi 1 DPRD Kota Tangerang dari fraksi PDIP.

Lanjut Linda, kemudian pada 30 Agustus 2017, pembayaran angsuran ke dua sebesar 100 juta rupiah di transfer melalui Bank BCA ke rekening atas nama Ade Sucipto. Pembayaran angsuran ke tiga pun dilakukan sebesar 15 juta rupiah diterima cash oleh Warta Supriyatna, SH dan Ade Sucipto dan retensi pembayaran sebesar 30 juta rupiah.

“Total pembayaran rumah di perumahan Griya Mekarsari Residence Rumpin Parigi, Cisauk kavling C.4 sebesar 270 juta rupiah, maka kewajiban kami sebagai konsumen atas perumahan tersebut sudah sepenuhnya kami laksanakan atau dibayarkan atas nama orang tua kami bapak Sadikin dan Ibu Fatimah,” terangnya.

Sedangkan spesifikasi rumah dan luas tanah, Type 50 / 145, lokasi kavling Blok C.4 dengan sistem pembayaran bertahap 3 kali, Down Payment (DP) kesepakatan 5 juta rupiah dan harga jual / kesepakatan sebesar 300 juta rupiah.

Dikatakan Linda, sudah 5 tahun hanya diberikan janji alias omongan belaka, tidak ada penyelesaian pembangunan yang dilakukan oleh Warta Supriyatna, SH dan Ade Sucipto selaku pihak pengembang, bahkan untuk komunikasi pun sulit untuk dilakukan.

“Pada 21 September 2020 lalu kami berusaha mendatangi Warta Supriyatna, SH di kantor komisi 1 DPRD Kota Tangerang dan kami tidak berhasil menemuinya, hanya staf nya yang menemui kami,” keluhnya.

Linda mengaku, akibat persolan pembelian rumah yang hingga kini belum selesai itu, membawa dampak negatif bagi kesehatan kedua orang tua nya.

“Mereka kepikiran, akibatnya jadi sakit, tetapi hal ini kami tempuh upaya hukum dengan melaporkan orang itu selaku pengembang ke Polres Tangsel,” ujar Linda.

Diketahui Linda Dwi Kurniati telah membuka laporan polisi pada 31 Mei 2021 lalu dengan tanda bukti lapor nomor TBL/626/K/V/2021/SPKT/Res Tangsel.

“Namun laporan itu, hingga kini belum ada informasi tindak lanjut dari pihak kepolisian Tangsel,” pungkasnya.

Berita Terakait

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang
Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terakait

Senin, 6 April 2026 - 13:54 WIB

H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Berita Terabru

Bupati Serang

Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:05 WIB