Bupati Serang: Program OPD Harus Tepat Sasaran

0
271

Penabanten.com – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengtakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang pada tahun 2019 mencapai Rp 3,2 triliun dengan komposisi belanja langsung Rp 1,52 triliun atau 47,22% dan komposisi belanja tidak langsung sebesar Rp 1,69 triliun atau sebesar 52,78% terhadap total belanja. Hal itu, dikatakan Tatu saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran satuan kerja Organisasi Perangkat Daerah (DPA OPD) dan penyerahan Surat Penyediaan Dana (SPD) triwulan I tahun anggaran 2019. Turut hadir,Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Entus Mahmud, dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Serang.

Tatu menuturkan, penyerahan DPA agar OPD melaksanakan program sekaligus menandai dimulainya APBD tahun anggaran 2019. Selain itu, sebagai upaya percepatan realisasi pelaksanaan program kerja yang akan dilaksanakan. “Pengguna anggaran harus mengelola keuangan dengan baik, taat pada peraturan perundang–undangan, transparan, dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan,” kata Tatu saat memberikan sambutan di Aula Tb Suandi Pemkab Serang, Kamis (10/01/2019).

Baca Juga : Ketua PMI Banten Sambut PMR Korsel

Tatu juga meminta, seluruh Kepala OPD melaksanakan rencana kerja yang digunakan sebagai acuan kebijakan untuk realisasikan program. Kegiatan juga harus menargetkan agar kinerjanya dapat terlaksana sesuai sasaran. “ Perhatikan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan dengan mengedepankan asas manfaat dan berorientasi untuk kesejahteraan Masyarakat,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, OPD juga memperhatikan ketepatan waktu agar seluruh kegiatan terlakasana sejak awal tahun anggaran. “Jangan tunda realisasi pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baik realisasi secara fisik maupun realisasi keuangannya,” tegas Tatu.

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Fairu Zabadi mengatakan, penggunaan anggaran harus sesuai dengan perencanaan masing-masing OPD dan sebagai upaya untuk mempercepat proses kegiatan pada tahun 2019. “ Setelah penyerahan DPA ini paling lambat 1 bulan harus segera ditndak lanjuti dengan perjanjian kinerja oleh masing-masing OPD,” ujarnya. (Man)

Tinggalkan Balasan