PHK Sepihak FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, Kecam PT Victory Ching Luh Indonesia Dilaporkan

0
1334

Penabanten.com, Tangerang – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 4 (empat) orang anggota dan Pengurus Komisariat (PK) Federasi Serikat Buruh (FSB) Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (Garteks) PT. Victory Ching Luh Indonesia oleh Manejeme kon PT. Victory Ching Luh Indonesia yang beralamat di Jalan Otonom Pasar Kemis No. 48/49 Rt. 003/ 004 Pasar Kemis, Banten Tangerang 15560, berbuntut panjang

Sebagai organisasi buruh yang konsisten terhadap upaya advokasi terhadap anggota, dibuktikan segala perselisihan yang menimpa anggota, dimana Dewan Pengurus Cabang (DPC) FSB Garteks SBSI Tangerang Raya telah mengadukan perselisihan PHK sepihak ke tingkat mediasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang yang beralamat di Jalan Raya Perahu RT. 05 RW. 01 Desa Perahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang.

“Kami menduga segala persoalan yang sedang dihadapi kami di perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia, bukan murni perselisihan melainkan ada dugaan indikasi pihak perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia keberatan dengan masuknya organisasi buruh yang kami naungi yaitu Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Kulit dan Sentra Industri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB Garteks SBSI) di perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia, dikuatkan dari beberapa kali upaya pertemuan diperusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia, baik audiensi perkenalan adanya organisasi, perundingan bipartit atas pemutusan hubungan kerja tidak ditemuin oleh pihak manajemen PT. Victory Ching Luh Indonesia,” kata Ketua DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, Tri Pamungkas S.H.

Lanjut, Tri Pamungkas mengatakan, parahnya lagi pada saat kami mendampingi anggota pada saat mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, perwakilan perusahaan/ manajemen PT. Victory Ching Luh Indonesia menyampaikan bahwa FSB GARTEKS SBSI PT. Victory Ching Luh Indonesia belum terdaftar di perusahaan. Faktanya kami telah memiliki bukti pencatatan organisasi buruh dan telah di beritahukan kepada pihak perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia, ini menjadi tolak ukur seberapa memahami manajemen tentang Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca Juga : Pecat Sepihak, FSB Garteks SBSI Ancam Laporkan Perusahaan

“Parahnya lagi pada saat kami mencoba ber audiensi serta perkenalan kami tidak ditemui, hal sama pada saat kami mencoba merundingakan secara bipartit di tingkat perusahaan juga tidak ditemui hal ini semakin menguatkan dugaan kami bahwa manajemen tidak mengakui organisasi kami di tingkat perusahaan,” terang Asmadi Ariya Dipraja, salah satu Pengurus DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya.

Kepada awak media, Ketua DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya Tri Pamungkas S.H. mengatakan, meminta kepada pihak perusahaan PT. Victory Ching Luh Indonesia untuk mempekerjakan kembali beberapa anggota dan Pengurus Komisariat FSB Garteks SBSI PT. Victory Ching Luh Indonesia yang di PHK sepihak pada posisi serta jabatan semula dan meminta segala hak yang timbul selama ditolak bekerja upahnya dibayarkan.

“PHK sepihak yang dilakukan perusahaan dengan alasan indisipliner namun faktanya anggota kami tidak masuk kerja dengan telah memberikan informasi terlebih dahulu kepada atasanya dan ada yang telah mengirimkan surat keterangan dokter ke perusahaan namun pihak perusahaan tidak memberikan persetujuan hal ini membuat kami kecewa dengan sikap perusahaan,” terang Asman Hidayat, salah satu Tim Advokasi DPC Garteks SBSI Tangerang Raya.

“Yang tentunya kami dari Tim Advokasi DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya, akan melaporkan dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 186 Jo Pasal 93 ayat 2 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kepada pihak yang berwenang,” tambah Asman Hidayat.

Untuk diketahui, alamat kantor DPC FSB Garteks SBSI Tangerang Raya di Ruko Mardigras Blok KC.02 No.35, Citra Raya, Panongan, Mekar Bakti, Panongan, Tangerang,(Red)

Tinggalkan Balasan