Penabanten.com, Kab. Serang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) kembali mencuat ke ruang publik. Sejumlah warga mengeluhkan adanya penarikan biaya dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Sabtu (29/08/2026).
Keluhan tersebut mencuat setelah kolom komentar pada unggahan akun media sosial resmi Pena Banten dibanjiri respons warganet yang mempertanyakan transparansi layanan adminduk di kantor kecamatan setempat.
Salah satu warganet dengan akun Mas Acill secara terbuka menanyakan dasar pungutan pembuatan KTP yang dirasa bertentangan dengan aturan pemerintah.
“Untuk kecamatan Anyer tolong dong buat KTP emang wajib bayar ya, padahal setahu saya di peraturan tidak dipungut biaya,” tulisnya.
Unggahan itu memicu reaksi berantai dari warga lainnya yang membagikan pengalaman serupa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, salah satu akun bernama kesayangan kamu nichh membeberkan besaran nominal pembuatan KK yang diduga mencapai ratusan ribu rupiah.
“Iya kak bikin KK bayar 300 (ribu) kak,” keluhnya di kolom komentar.
Warga lain turut membandingkan disparitas pelayanan tersebut dengan wilayah tetangga seperti Kota Cilegon yang sepenuhnya bebas biaya tanpa ada pungutan liar.
Pelanggaran UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk
Praktik pungutan biaya terhadap dokumen kependudukan merupakan pelanggaran hukum yang nyata.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan—termasuk KTP-el, KK, dan Akta Kelahiran—bersifat gratis alias Rp0. Setiap penarikan uang oleh oknum aparat atau perantara/calo adalah tindakan melawan hukum.
Mencuatnya gelombang keluhan warga ini mendesak Camat Anyar serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang untuk segera turun tangan melakukan audit, investigasi internal, dan klarifikasi resmi guna menindak tegas oknum yang merugikan masyarakat serta memastikan tata kelola pelayanan publik bersih dari pungli. (Red)


















