Diduga Terjerat Modus Love Scamming Rp110 Juta, Oknum Guru ASN di Picung Pandeglang Dilabrak Korban ke Sekolah

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Pandeglang – Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng oleh kabar tak sedap. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di SDN 1 Kolelet, Kecamatan Picung, berinisial ZM, diduga terlibat dalam skandal penipuan berkedok hubungan asmara (love scamming) terhadap seorang wanita berinisial NG (47), warga Kampung Susukan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Jumat (28/08/2026).

Informasi yang dihimpun tim redaksi Penabanten.com, polemik ini mencuat ke publik setelah korban NG meminta bantuan kerabatnya di wilayah Picung untuk menagih janji dan pengembalian uang senilai Rp110.000.000 kepada oknum guru tersebut.
Korban mengaku terbuai oleh janji manis ZM yang awalnya berkomitmen akan menikahinya. Namun di tengah jalan, oknum pendidik tersebut justru ingkar janji dan melangsungkan pernikahan dengan wanita lain setelah menerima sejumlah uang dari korban.

“Saya merasa tertipu oleh oknum guru yang mengajar di SDN 1 Kolelet itu. Dulu dia meminjam uang dengan dalih akan diganti setelah pencairan pinjaman bank. Namun sampai sekarang tidak ada itikad baik. Jika tetap tidak membayar, saya akan buka semua perbuatannya,” ungkap NG via pesan singkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Klarifikasi Oknum Guru ZM: Akui Berutang Rp110 Juta

Dikonfirmasi awak media di lingkungan sekolah tempatnya bertugas, ZM tidak menampik adanya hubungan kedekatan di masa lalu serta tanggungan uang terhadap korban NG.

Ia membenarkan korban sempat mendatangi sekolah untuk menagih uang sebesar Rp110 juta. ZM mengklaim bahwa aliran dana tersebut diberikan atas dasar kerelaan selama mereka menjalin hubungan asmara, termasuk biaya akomodasi hotel yang saat itu ditanggung bersama.

“Benar, NG mendatangi saya ke sekolah tempat saya mengajar untuk menagih janji dan menagih uang senilai Rp110.000.000. Kami sudah membuat surat kesepakatan bahwa saya akan membayar. Bahkan sudah dua kali dibuat surat pernyataan kesanggupan bayar,” jelas ZM.

Edukasi Modus Love Scamming dan Ancaman Sanksi Pidana

Merujuk data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, love scamming merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) di mana pelaku mengeksploitasi emosi asmara korban untuk mengeruk keuntungan materi. Pelaku kerap menampilkan profil mapan—seperti profesi ASN—lalu meminjam uang secara bertahap sebelum akhirnya menghilang atau berdalih.

Secara regulasi hukum, apabila unsur penipuan, manipulasi data transaksi elektronik, maupun penyamaran aliran dana terpenuhi, pelaku penipuan asmara dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen/korban, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi etik maupun pembinaan terhadap oknum guru bersangkutan. (Red/Ron)

Berita Terakait

Soroti Tata Kelola MBG dan Stunting, Cipayung Plus Serang Ungkap Miringnya Pengelolaan Sampah Puluhan SPPG di Kota Serang
Siswi SD Negeri Kesaud Lolos OSNP Tingkat Provinsi, Kepsek Sunarso: Berharap Masuk Nasional
Pembukaan MPLS 2026, SMKN 1 Cikande Ajak Siswa / Taruna Baru Terapkan 7 Kebiasaan Anak Hebat Indonesia
Jeritan Orang Tua Siswa di Serang: Terkunci Regulasi SPMB Online, Anak Kami Mau Sekolah di Mana?
Lebih dari 30 Tahun di Indonesia, English 1 Luncurkan High Flyers 4.0 Guna Cetak Generasi Siap Kancah Global
Tangis Guru Desa Pecah di Ruang Wisuda, Akhmad Agus Karnawi Raih Gelar Magister Hukum
Diduga Selewengkan Dana Buku dan Abaikan Hutang, Oknum Kepala SDN Pelamunan Disorot Tajam
SDN Sukalangu 3 Diduga Potong Dana PIP Siswa Sebesar 50 Ribu sampai 120 Ribu persiswa.

Berita Terakait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Diduga Terjerat Modus Love Scamming Rp110 Juta, Oknum Guru ASN di Picung Pandeglang Dilabrak Korban ke Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:17 WIB

Soroti Tata Kelola MBG dan Stunting, Cipayung Plus Serang Ungkap Miringnya Pengelolaan Sampah Puluhan SPPG di Kota Serang

Senin, 20 Juli 2026 - 10:34 WIB

Siswi SD Negeri Kesaud Lolos OSNP Tingkat Provinsi, Kepsek Sunarso: Berharap Masuk Nasional

Senin, 13 Juli 2026 - 13:58 WIB

Pembukaan MPLS 2026, SMKN 1 Cikande Ajak Siswa / Taruna Baru Terapkan 7 Kebiasaan Anak Hebat Indonesia

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:44 WIB

Jeritan Orang Tua Siswa di Serang: Terkunci Regulasi SPMB Online, Anak Kami Mau Sekolah di Mana?

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:47 WIB

Lebih dari 30 Tahun di Indonesia, English 1 Luncurkan High Flyers 4.0 Guna Cetak Generasi Siap Kancah Global

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:08 WIB

Tangis Guru Desa Pecah di Ruang Wisuda, Akhmad Agus Karnawi Raih Gelar Magister Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:58 WIB

Diduga Selewengkan Dana Buku dan Abaikan Hutang, Oknum Kepala SDN Pelamunan Disorot Tajam

Berita Terabru