Penabanten.com, Pandeglang – Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng oleh kabar tak sedap. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di SDN 1 Kolelet, Kecamatan Picung, berinisial ZM, diduga terlibat dalam skandal penipuan berkedok hubungan asmara (love scamming) terhadap seorang wanita berinisial NG (47), warga Kampung Susukan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Jumat (28/08/2026).
Informasi yang dihimpun tim redaksi Penabanten.com, polemik ini mencuat ke publik setelah korban NG meminta bantuan kerabatnya di wilayah Picung untuk menagih janji dan pengembalian uang senilai Rp110.000.000 kepada oknum guru tersebut.
Korban mengaku terbuai oleh janji manis ZM yang awalnya berkomitmen akan menikahinya. Namun di tengah jalan, oknum pendidik tersebut justru ingkar janji dan melangsungkan pernikahan dengan wanita lain setelah menerima sejumlah uang dari korban.
“Saya merasa tertipu oleh oknum guru yang mengajar di SDN 1 Kolelet itu. Dulu dia meminjam uang dengan dalih akan diganti setelah pencairan pinjaman bank. Namun sampai sekarang tidak ada itikad baik. Jika tetap tidak membayar, saya akan buka semua perbuatannya,” ungkap NG via pesan singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi Oknum Guru ZM: Akui Berutang Rp110 Juta
Dikonfirmasi awak media di lingkungan sekolah tempatnya bertugas, ZM tidak menampik adanya hubungan kedekatan di masa lalu serta tanggungan uang terhadap korban NG.
Ia membenarkan korban sempat mendatangi sekolah untuk menagih uang sebesar Rp110 juta. ZM mengklaim bahwa aliran dana tersebut diberikan atas dasar kerelaan selama mereka menjalin hubungan asmara, termasuk biaya akomodasi hotel yang saat itu ditanggung bersama.
“Benar, NG mendatangi saya ke sekolah tempat saya mengajar untuk menagih janji dan menagih uang senilai Rp110.000.000. Kami sudah membuat surat kesepakatan bahwa saya akan membayar. Bahkan sudah dua kali dibuat surat pernyataan kesanggupan bayar,” jelas ZM.
Edukasi Modus Love Scamming dan Ancaman Sanksi Pidana
Merujuk data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, love scamming merupakan bentuk rekayasa sosial (social engineering) di mana pelaku mengeksploitasi emosi asmara korban untuk mengeruk keuntungan materi. Pelaku kerap menampilkan profil mapan—seperti profesi ASN—lalu meminjam uang secara bertahap sebelum akhirnya menghilang atau berdalih.
Secara regulasi hukum, apabila unsur penipuan, manipulasi data transaksi elektronik, maupun penyamaran aliran dana terpenuhi, pelaku penipuan asmara dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (1) jo. Pasal 45A Ayat (1) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen/korban, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi etik maupun pembinaan terhadap oknum guru bersangkutan. (Red/Ron)


















