Penabanten.com, kabupaten Serang – Tabir status hukum operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang akhirnya dikupas tuntas ke permukaan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang secara blak-blakan menegaskan bahwa seluruh THM yang nekat beroperasi saat ini dipastikan berstatus ilegal alias tidak mengantongi perizinan resmi dari pemerintah daerah.
Pernyataan menohok tersebut dilayangkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, H. Wawan Ihwanudin, S.Sos., M.Si., menyikapi maraknya polemik bisnis hiburan malam, Senin (13/07/2026).
Berdasarkan draf basis data otentik serta hasil verifikasi administrasi yang dilakukan interal pihaknya, tidak ada satu pun pengelola THM di Tanah Jawara yang telah memenuhi syarat yuridis maupun memegang dokumen operasional yang sah secara hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tegaskan dengan jelas, sampai detik ini tidak ada satupun THM yang mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Serang. Seluruh aktivitas hiburan malam yang selama ini berjalan di lapangan sama sekali belum melengkapi instrumen perizinan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wawan Ihwanudin kepada awak media.
Menyikapi status ilegal masif tersebut, Wawan menjabarkan pembagian fungsi birokrasi di lingkungan Pemkab Serang. Ia menjelaskan bahwa tupoksi utama lembaganya mutlak hanya berada pada lingkaran administrasi dan penerbitan berkas perizinan yang sah.
Sementara untuk tindakan represif di lapangan, mulai dari langkah penindakan pelanggaran, sterilisasi kawasan, hingga eksekusi penutupan paksa terhadap tempat usaha nakal tersebut, merupakan kewenangan penuh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang selaku garda utama penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Kewenangan mutlak kami sebatas pada ranah penerbitan izin usaha. Sementara untuk aspek penindakan yustisi, penertiban penegakan aturan, hingga eksekusi penutupan paksa terhadap unit usaha yang membandel tanpa izin, itu adalah ranah, tugas, dan wewenang penuh dari rekan-rekan Satpol PP sesuai aturan yang berlaku,” urai Wawan menambahkan.
Pernyataan tegas dari nakhoda DPMPTSP ini diproyeksikan akan menjadi karpet merah sekaligus landasan hukum yang sangat kuat bagi jajaran tim gabungan daerah. Dengan kepastian status ilegal ini, Satpol PP diharapkan tidak perlu ragu lagi untuk segera menyapu bersih dan menggulung seluruh aktivitas THM bodong yang selama ini kerap memicu riak penyakit masyarakat serta mengganggu ketenteraman umum. (Red)























