Kepala DPMPTSP Serang Bongkar Fakta: Semua Tempat Hiburan Malam 100 Persen Tak Berizin!

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, kabupaten Serang – Tabir status hukum operasional tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Serang akhirnya dikupas tuntas ke permukaan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang secara blak-blakan menegaskan bahwa seluruh THM yang nekat beroperasi saat ini dipastikan berstatus ilegal alias tidak mengantongi perizinan resmi dari pemerintah daerah.

Pernyataan menohok tersebut dilayangkan langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang, H. Wawan Ihwanudin, S.Sos., M.Si., menyikapi maraknya polemik bisnis hiburan malam, Senin (13/07/2026).

Berdasarkan draf basis data otentik serta hasil verifikasi administrasi yang dilakukan interal pihaknya, tidak ada satu pun pengelola THM di Tanah Jawara yang telah memenuhi syarat yuridis maupun memegang dokumen operasional yang sah secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tegaskan dengan jelas, sampai detik ini tidak ada satupun THM yang mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Serang. Seluruh aktivitas hiburan malam yang selama ini berjalan di lapangan sama sekali belum melengkapi instrumen perizinan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wawan Ihwanudin kepada awak media.

Menyikapi status ilegal masif tersebut, Wawan menjabarkan pembagian fungsi birokrasi di lingkungan Pemkab Serang. Ia menjelaskan bahwa tupoksi utama lembaganya mutlak hanya berada pada lingkaran administrasi dan penerbitan berkas perizinan yang sah.

Sementara untuk tindakan represif di lapangan, mulai dari langkah penindakan pelanggaran, sterilisasi kawasan, hingga eksekusi penutupan paksa terhadap tempat usaha nakal tersebut, merupakan kewenangan penuh dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang selaku garda utama penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Kewenangan mutlak kami sebatas pada ranah penerbitan izin usaha. Sementara untuk aspek penindakan yustisi, penertiban penegakan aturan, hingga eksekusi penutupan paksa terhadap unit usaha yang membandel tanpa izin, itu adalah ranah, tugas, dan wewenang penuh dari rekan-rekan Satpol PP sesuai aturan yang berlaku,” urai Wawan menambahkan.

Pernyataan tegas dari nakhoda DPMPTSP ini diproyeksikan akan menjadi karpet merah sekaligus landasan hukum yang sangat kuat bagi jajaran tim gabungan daerah. Dengan kepastian status ilegal ini, Satpol PP diharapkan tidak perlu ragu lagi untuk segera menyapu bersih dan menggulung seluruh aktivitas THM bodong yang selama ini kerap memicu riak penyakit masyarakat serta mengganggu ketenteraman umum. (Red)

Berita Terakait

Praktik Pungli di PT Win Bright Technology Cikande Mencuat, Warga Desak Tim Gabungan Lakukan Sidak
Pemkab Serang Sidak Hiburan Malam di Kramatwatu, Amankan 692 Botol Miras dan Hentikan Operasional Sementara
Tuntut Realisasi Janji Politik Kades, Massa Pemuda Gelar Demo di Depan Kantor Desa Sujung Tirtayasa
Tudingan Jual Miras Pasca-Pembongkaran Bangli di Kibin Serang Tuai Bantahan Keras Pemilik Steam
Dandim 0602/Serang Angkat Bicara: Selidiki Utuh Peran Oknum TNI dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob
Resmi Dimulai! Pembangunan Pabrik Air Minum Tirta Ratu Serap Potensi Mata Air Baros
Dugaan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Ciagel Disorot, Kepala Desa Belum Berikan Klarifikasi Resmi
Amar Owner PT Arka Putra Didampingi Perumahan Bukit Intan, Rms Adiyaksa, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Tahun 2026, 5 Domba Dikurbankan

Berita Terakait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:54 WIB

Kepala DPMPTSP Serang Bongkar Fakta: Semua Tempat Hiburan Malam 100 Persen Tak Berizin!

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pemkab Serang Sidak Hiburan Malam di Kramatwatu, Amankan 692 Botol Miras dan Hentikan Operasional Sementara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:17 WIB

Tuntut Realisasi Janji Politik Kades, Massa Pemuda Gelar Demo di Depan Kantor Desa Sujung Tirtayasa

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Tudingan Jual Miras Pasca-Pembongkaran Bangli di Kibin Serang Tuai Bantahan Keras Pemilik Steam

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dandim 0602/Serang Angkat Bicara: Selidiki Utuh Peran Oknum TNI dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:59 WIB

Resmi Dimulai! Pembangunan Pabrik Air Minum Tirta Ratu Serap Potensi Mata Air Baros

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dugaan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Ciagel Disorot, Kepala Desa Belum Berikan Klarifikasi Resmi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:54 WIB

Amar Owner PT Arka Putra Didampingi Perumahan Bukit Intan, Rms Adiyaksa, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Tahun 2026, 5 Domba Dikurbankan

Berita Terabru