Penabanten.com, Kab. Serang – Praktik pungutan liar (pungli) di sektor ketenagakerjaan diduga tidak hanya terjadi pada proses rekrutmen awal, melainkan disinyalir sudah merembet ke dalam internal operasional perusahaan.
Polemik tersebut mencuat setelah salah satu karyawan PT Win Bright Technology perusahaan manufaktur komponen sepatu merek Adidas yang berlokasi di Jl. Modern Industri II, Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang memberanikan diri membongkar adanya dugaan pungli sistematis pasca gajian. Sabtu 11/07/2026.
Narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan kerja tersebut membeberkan bahwa praktik pungutan non-prosedural ini diduga diorganisir oleh oknum internal di bagian Line Sewing Komputer.
Menurut kesaksiannya, oknum kepala line berinisial EN diduga kerap memerintahkan orang kepercayaannya berinisial LA untuk menarik sejumlah uang dari para karyawan setiap kali siklus pembagian upah bulanan (gaji) tiba. Uang tersebut ditarik dengan dalih atau sebutan “Uang PK”.
“Setiap habis gajihan, dia keliling ke tiap karyawan sambil membawa kertas catatan untuk mendata siapa saja yang sudah membayar. Bagi karyawan yang belum bayar, pasti akan terus dicari dan ditagih,” ungkap karyawan tersebut kepada awak media dengan nada cemas.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa praktik penarikan uang ilegal ini disinyalir sudah menjadi rahasia umum di lingkungan pabrik, bahkan diduga sempat diketahui oleh pihak manajemen. Aksi pungutan sempat terhenti setelah adanya laporan internal, namun seiring berjalannya waktu, praktik tersebut kini dilaporkan kembali marak terjadi.
Faktor intimidasi dan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjadi alasan utama mengapa mayoritas buruh memilih bungkam dan terpaksa menuruti pungutan tersebut.
“Kami dan karyawan lainnya sebenarnya sangat keberatan, tapi tidak ada yang berani bersuara atau protes. Sebab, jika ada karyawan terutama yang masih berstatus baru mencoba protes, oknum kepala line tersebut tidak segan-segan langsung melakukan pemecatan,” urainya menambahkan.
Para pekerja merasa sangat dirugikan karena pungutan senilai Rp20 ribu per karyawan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun regulasi perusahaan yang jelas. Jika diakumulasikan dengan jumlah tenaga kerja yang mencapai ratusan di klaster tersebut, total dana pungli yang bergulir disinyalir bernilai sangat besar.
Karyawan berharap Pemerintah Kabupaten Serang melalui Tim Penanganan Pungli Ketenagakerjaan bersama aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menjatuhkan sanksi hukum tegas kepada para oknum yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Penabanten.com masih terus berupaya membuka ruang komunikasi dan mencari konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Win Bright Technology. Namun, pihak manajemen perusahaan sejauh ini terpantau masih sangat tertutup untuk memberikan keterangan. (Red)























