Penabanten.com, Kab. Sekarang – Aparat kepolisian dari Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Serang berinisial KM terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (27/08/2026).
KM yang menjabat sebagai Kepala Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan tersebut diamankan petugas di area parkir sebuah minimarket di kawasan Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/08/2026) sekitar pukul 18.47 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Ditresnarkoba Polda Banten, hasil tes urine terhadap oknum kades tersebut terbukti positif mengandung amfetamin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski pada saat penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika yang melekat langsung di tubuhnya, tindakan penangkapan dilakukan atas dasar laporan masyarakat serta pelacakan intensif terkait dugaan aktivitas pesta sabu bersama rekannya.
Menjalani Asesmen Terpadu Bersama BNNP Banten
Guna penanganan lebih lanjut, pihak kepolisian saat ini telah menitipkan KM di panti rehabilitasi sembari menunggu rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten untuk menentukan status hukum serta tingkat ketergantungannya.
Tertangkapnya oknum kepala desa ini memicu reaksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Wakil Bupati Serang mengaku prihatin atas kasus yang mencoreng integritas aparatur pemerintahan desa tersebut.
Pihak Pemkab Serang segera mengambil langkah terukur dengan berkoordinasi bersama instansi teknis terkait demi memastikan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan administratif warga di Kantor Desa Undar Andir tetap berjalan kondusif. (Red)


















