Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi Publik, Kantor Pertanahan Kota Serang Terima Kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang menerima kunjungan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2026 dari Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka meninjau pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta pengelolaan pelayanan informasi di lingkungan Kantor Pertanahan Kota Serang, Jumat (28/8/2026).

Kegiatan visitasi ini menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi untuk melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan informasi publik, mulai dari ketersediaan informasi, pengelolaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat, hingga sarana dan prasarana yang mendukung keterbukaan informasi publik.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Visitasi melakukan peninjauan terhadap berbagai aspek pengelolaan informasi publik di Kantor Pertanahan Kota Serang, termasuk ketersediaan Desk PPID sebagai salah satu sarana pendukung pelayanan informasi publik. Peninjauan juga mencakup dokumen terkait Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), bukti pengisian laporan, serta dokumen informasi publik yang disajikan dalam bentuk paparan.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Imron Mahrus, menyampaikan bahwa kegiatan visitasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen informasi publik yang disediakan oleh badan publik dengan informasi yang disampaikan dalam Self Assessment Questionnaire (SAQ).

“Alhamdulillah, kami dari Komisi Informasi Provinsi Banten sudah melakukan Visitasi Keterbukaan Informasi Publik ke BPN Kota Serang. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen informasi publik yang seharusnya diumumkan dan disediakan oleh BPN Kota Serang sesuai dengan isi yang ada dalam SAQ. Dari hasil visitasi tersebut, kami mendapati bahwa BPN Kota Serang telah menyediakan informasi publik, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,” ujar Imron Mahrus.

Visitasi ini tidak hanya menjadi bagian dari proses evaluasi, tetapi juga menjadi ruang untuk memperoleh masukan dalam rangka memperkuat pengelolaan informasi publik. Dalam hasil visitasi, salah satu saran dan perbaikan yang disampaikan adalah meningkatkan layanan informasi publik, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang semakin mudah diakses, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kota Serang, Novianti Bintari, menyampaikan bahwa Visitasi Monitoring dan Evaluasi menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

“Kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kantor Pertanahan Kota Serang. Kami berharap melalui evaluasi dan masukan yang diberikan, pengelolaan informasi dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat memperoleh informasi pertanahan yang jelas, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Novianti.

Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan pertanahan yang informatif dan transparan. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kota Serang terus melakukan penguatan dalam pengelolaan informasi, baik melalui penyediaan informasi publik, pengelolaan Desk PPID, maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala, Kantor Pertanahan Kota Serang dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperkuat serta menindaklanjuti masukan yang diberikan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.

Dengan adanya Visitasi Monitoring dan Evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kota Serang diharapkan dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sehingga masyarakat semakin mudah memperoleh informasi pertanahan yang dibutuhkan secara jelas, transparan dan informatif.

Situs Web : https://kot-serang.atrbpn.go.id/
WhatsApp : 0811 1068 0000
Instagram : Kantorpertanahankotaserang
Facebook : Bpnkota Serang
Youtube : KantahKotaSerang
Tiktok : kantah.kotaserang
X : kantah_kotser

#ATRBPNkinilebihbaik
#ATRBPNmodern
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terakait

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Berita Terakait

Selasa, 8 September 2026 - 18:46 WIB

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 September 2026 - 05:47 WIB

Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Sabtu, 5 September 2026 - 11:19 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Kamis, 3 September 2026 - 13:52 WIB

Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

Selasa, 1 September 2026 - 14:33 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Akomodir Transformasi 70% Layanan Kementerian ATR/BPN

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Tak Perlu Khawatir Rusak, Data Sertipikat Elektronik Tersimpan di Brankas Elektronik

Berita Terabru