Pemkab Serang Sidak Hiburan Malam di Kramatwatu, Amankan 692 Botol Miras dan Hentikan Operasional Sementara

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kab. Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak dan penertiban tempat hiburan malam guna menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketertiban umum. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu malam, 8 Juli 2026, mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari Kamis pukul 02.00 WIB, berpusat di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu.

Kegiatan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800/750/POLPP/2026 tanggal 8 Juli 2026, sebagai implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyakit Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Apel persiapan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Drs. Subur Prianto, M.Si, di Kantor Kecamatan Kramatwatu.

Tim gabungan menyisir sejumlah tempat hiburan malam, antara lain Mic Lounge & Bar, Angel, Paradise, dan Zodiac. Sebagian besar lokasi yang diperiksa dalam keadaan tutup. Namun, satu lokasi yaitu Mic Lounge & Bar diperiksa sebanyak dua kali.

Pada sidak pertama, petugas tidak mendapati aktivitas operasional, namun menemukan barang bukti berupa 10 botol kecil minuman beralkohol jenis Angker Bir dan Guinness. Pengelola pun langsung dihimbau untuk tidak menjalankan kegiatan. Namun saat dilakukan pemeriksaan ulang, petugas mendapati tempat tersebut kembali beroperasi. Akibatnya, tim membubarkan pengunjung dan menyita barang bukti tambahan sebanyak 682 botol dari 27 jenis dan merek berbeda. Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 692 botol minuman beralkohol.

Penertiban ini melibatkan unsur lintas instansi dengan total personel yang cukup besar, meliputi: Satpol PP 72 orang, Badan Kesbangpol 2 orang, Bagian Hukum 2 orang, Diskoumperindag 6 orang, Bapenda 3 orang, Disporapar 4 orang, DPMPTSP 4 orang, Korwas PPNS 3 orang, Denpom 3 orang, Polsek Kramatwatu 12 orang, Koramil Kramatwatu 8 orang, Kecamatan Kramatwatu 7 orang, serta perwakilan Desa Serdang 2 orang.

Kepala Satpol PP menegaskan bahwa pihaknya telah melarang pengelola untuk sementara waktu tidak menjalankan aktivitas usahanya dan dilarang menjual minuman beralkohol sampai proses pemeriksaan selesai.

“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif. Kami terus perkuat sinergi antar instansi agar lingkungan masyarakat tetap tertib dan terhindar dari dampak negatif penyakit masyarakat,” ujar Subur Prianto.

Dokumentasi pelaksanaan kegiatan pun telah dilampirkan sebagai bahan pertanggungjawaban dan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan akan terus melakukan pengawasan rutin guna memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

 

Berita Terakait

Tuntut Realisasi Janji Politik Kades, Massa Pemuda Gelar Demo di Depan Kantor Desa Sujung Tirtayasa
Tudingan Jual Miras Pasca-Pembongkaran Bangli di Kibin Serang Tuai Bantahan Keras Pemilik Steam
Dandim 0602/Serang Angkat Bicara: Selidiki Utuh Peran Oknum TNI dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob
Resmi Dimulai! Pembangunan Pabrik Air Minum Tirta Ratu Serap Potensi Mata Air Baros
Dugaan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Ciagel Disorot, Kepala Desa Belum Berikan Klarifikasi Resmi
Amar Owner PT Arka Putra Didampingi Perumahan Bukit Intan, Rms Adiyaksa, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Tahun 2026, 5 Domba Dikurbankan
Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD
Putra Zigas Gebrak Panggung Tempat Ngopi Serang

Berita Terakait

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pemkab Serang Sidak Hiburan Malam di Kramatwatu, Amankan 692 Botol Miras dan Hentikan Operasional Sementara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:17 WIB

Tuntut Realisasi Janji Politik Kades, Massa Pemuda Gelar Demo di Depan Kantor Desa Sujung Tirtayasa

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:10 WIB

Tudingan Jual Miras Pasca-Pembongkaran Bangli di Kibin Serang Tuai Bantahan Keras Pemilik Steam

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dandim 0602/Serang Angkat Bicara: Selidiki Utuh Peran Oknum TNI dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Brimob

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:59 WIB

Resmi Dimulai! Pembangunan Pabrik Air Minum Tirta Ratu Serap Potensi Mata Air Baros

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:49 WIB

Dugaan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Ciagel Disorot, Kepala Desa Belum Berikan Klarifikasi Resmi

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:54 WIB

Amar Owner PT Arka Putra Didampingi Perumahan Bukit Intan, Rms Adiyaksa, Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H Tahun 2026, 5 Domba Dikurbankan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:08 WIB

Ketua PABPDSI Banten Angkat Bicara soal ASN Rangkap Jabatan Jadi Anggota BPD

Berita Terabru