Penabanten.com, Kab. Serang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Serang mengamankan seorang pria berinisial AM (26) yang menjabat sebagai kepala sebuah gerai minimarket di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. AM diamankan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap bawahannya, seorang karyawati berinisial AH (19), Jumat (28/08/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Senin (24/08/2026) malam sekitar pukul 22.10 WIB di salah satu gerai minimarket yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika operasional toko telah tutup dan kondisi di dalam gerai hanya menyisakan korban serta tersangka.
Tersangka AM diduga memanfaatkan situasi sepi tersebut untuk melancarkan aksinya.
“Tersangka kemudian menyuruh korban untuk menyimpan uang hasil penjualan hari itu di brankas yang berada di gudang toko,” ungkap AKBP Andri Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat korban berada di area gudang untuk memasukkan uang setoran, tersangka langsung menyusul masuk dan diduga melakukan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual. Korban berusaha menghindar dan melarikan diri, namun tersangka sempat berupaya menghalangi langkah korban.
Dalam kondisi terdesak, korban memberanikan diri berteriak sekuat tenaga meminta pertolongan. Mendengar teriakan histeris tersebut, tersangka panik dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Tak terima atas perlakuan bejat atasannya, korban didampingi keluarga langsung melaporkan peristiwa traumatis yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat mengamankan tersangka AM guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)


















