Penabanten.com, Kab. Serang -Langkah penertiban puluhan bangunan liar (Bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, berbuntut panjang. Pasca-eksekusi pembongkaran yang berlangsung pada Jumat (12/06/2026) lalu, polemik baru mencuat ke permukaan seiring munculnya keberatan dari para pelaku usaha kecil yang merasa namanya dicemarkan akibat dicap sebagai penyedia minuman keras (Miras).
Operasi penertiban yang meratakan sedikitnya 26 unit lapak tersebut sebelumnya sempat memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya dugaan tebang pilih, di mana terdapat beberapa bangunan berskala besar seperti lapak besi yang dibiarkan tetap kokoh berdiri di lokasi yang sama.
Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada Senin (15/06/2026), Camat Kibin, Asep Saefullah, berkilah bahwa seluruh tindakan pembongkaran yang dilakukan aparat penegak perda sudah mengacu pada data pemetaan milik Satpol PP Kabupaten Serang. Mengenai lapak besi yang tidak tersentuh alat berat, ia berdalih bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep Saefullah membeberkan bahwa landasan utama pembongkaran massal tersebut dipicu oleh pekatnya aduan dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras tersembunyi di wilayah tersebut.
“Saat pembongkaran, memang ada yang terlihat secara fisik membuka usaha bengkel, warung kopi, hingga jasa cuci steam motor. Namun, dari hasil penelusuran, kami juga mencium adanya aroma peredaran miras di kawasan itu. Artinya, seluruh bangunan yang masuk dalam klaster pemetaan tersebut wajib diratakan,” tegas Asep Saefullah.
Pernyataan sepihak yang dilontarkan pihak kecamatan tersebut langsung memicu reaksi keras dan penolakan dari salah satu pemilik jasa cuci kendaraan berinisial AL. Dirinya mengecam keras adanya upaya generalisasi yang mengkategorikan seluruh tempat usaha yang dibongkar sebagai sarang penjualan miras.
AL menegaskan bahwa selama ini dirinya murni menjalankan roda bisnis jasa cuci steam motor secara halal demi menyambung hidup keluarganya, tanpa pernah sekali pun menyentuh bisnis haram minuman keras.
“Kalau masalah bangunan cuci steam saya harus dibongkar demi aturan, saya sama sekali tidak mempermasalahkannya. Namun, jika usaha saya dituduh dan diberitakan sebagai tempat jualan miras, itu adalah fitnah yang sangat kejam. Tuduhan tak berdasar ini merusak nama baik, membuat istri dan anak-anak saya syok berat, serta menjadi buah bibir negatif di lingkungan tetangga,” keluh AL
Keberatan senada juga disuarakan oleh para pemilik bangunan lainnya. Mereka menilai beberapa pemberitaan media daring yang menyamaratakan 26 lapak yang dibongkar sebagai sarang miras telah menghancurkan reputasi sosial mereka sebagai pedagang kecil yang jujur, seperti penjual makanan harian dan pemilik bengkel.
Para korban penggusuran ini menilai tindakan generalisasi tanpa pembuktian faktual tersebut sangat merugikan moral dan tatanan sosial keluarga mereka. Kini, para pedagang kecil di Kecamatan Kibin mendesak adanya klarifikasi resmi, baik dari pihak Kecamatan Kibin maupun dari pihak Satpol PP, agar stigma negatif sebagai “sarang maksiat” tidak terus melekat pada ruang hidup mereka yang kini telah rata dengan tanah.























