Penabanten.com – Praktisi Hukum PADUKA & ASSOCIATES sekaligus kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia menyampaikan keprihatinan atas rangkaian aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS dan berlangsung sejak 06, Juni, 2026 di lingkungan perusahaan.
Dia mengatakan bahwa dalam aksi tersebut mereka menyampaikan tuntutan agar seluruh pengelolaan limbah termasuk limbah B3 perusahaan diserahkan kepada pihak Upamas.
Dalam mediasi kata dia, pihak PT EDS telah membuka ruang dialog dan mengikuti beberapa kali proses mediasi. Namun, hingga saat ini belum tercapai penyelesaian karena pihak UPAMAS tetap mempertahankan tuntutannya dan dalam beberapa pertemuan memilih untuk meninggalkan forum pembahasan (walk out).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menegaskan bahwa Klien kami menghormati sepenuhnya hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, ungkapnya, Kamis (30/7/26).
Soal penyampaian aspirasi lanjut dia, harus menghormati hak orang lain, keamanan, ketertiban umum, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aksi massa tersebut telah menimbulkan gangguan terhadap kegiatan operasional perusahaan, termasuk adanya tindakan penutupan dan penghalangan akses menuju maupun keluar dari area perusahaan.
“Kondisi tersebut berdampak terhadap mobilitas karyawan, kendaraan operasional, kendaraan logistik, rantai pasok, serta keberlangsungan kegiatan produksi perusahaan,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, dan tindakan penghalangan akses, intimidasi, ancaman, kekerasan, pengrusakan, maupun tindakan lain yang melampaui batas penyampaian pendapat terus berlangsung, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata merupakan persoalan penyampaian aspirasi, melainkan telah memasuki ranah hukum yang harus ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undang.
Penyampaian dimuka umum sah-sah saja tapi memiliki batas hukum Konstitusi memang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun, hak tersebut bukanlah hak yang bersifat tanpa batas.
“Kan sudah dalam Pasal 28J UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tunduk pada pembatasan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang, antara lain demi keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya
“Dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menempatkan penyampaian pendapat sebagai hak yang harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati hak orang lain dan ketertiban umum,” ulasnya.
Yang jelas, kata Praktisi, perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah merupakan bagian dari prinsip kepastian hukum dan kepastian berusaha sebagai mana menjadi salah satu prinsip penting dalam rezim penanaman modal di Indonesia.
Perlindungan tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa kepada perusahaan, melainkan bagian dari kewajiban negara untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara sah memperoleh perlindungan hukum dan keamanan.
“Aksi tersebut sudah mengganggu operasional perusahaan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan, tetapi juga dapat berdampak terhadap pekerja, mitra usaha, rantai pasok, kegiatan ekonomi masyarakat, serta kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia,” katanya.
Selain itu, meminta APH meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlangsungan kegiatan operasional Klien kami.
Sementara management PEMI AW, menambahkan bahwa akibat aksi tersebut ke amanan dan ketertiban perusahaan terganggu, pembuangan limbah aja perusahaan dihambat.
“Informasi yang saya terima dari beberapa karyawan, ada oknum warga yang melempar (mercon) di malam hari, bahkan mereka menghalang’i pembuangan limbah/sampah di perusahaan kami. Aksi pun sangatlah disayangkan karena dimulai pada 04.30 pagi. Akibat kegiatan mereka mengakibatkan macet dan mengganggu masyarakat pengguna jalur tersebut,” ulasnya, saat ditemui di Balaraja.
Dia berharap dalam hal ini pihak APH ambil langkah tegas, karena apa yang dilakukan sangat mengganggu ke amanan dan ketertiban perusahaan kami.(Red)























