Tersangka Kasus 480 Tidak di Tahan, Ada Apa Dengan Polsek Naglasari

0
276

Penabanten.com, Tangerang – Sidang Perkara 372/3 78 dengan terdakwa Yo Kok Kiong berlangsung yang kedua Rabu, 28 April 2020 di Ruang 4 Pengadilan Negeri Tangerang dengan acara menghadirkan keterangan Saksi, dipimpin Hakim Sucipto,
SH., MH. dengan JPU Jaidi, SH. dan Jalintar Simbolon, SH. sebagai pendamping Kuasa Hukum Yo Kok Kiong.

Persidangan ini mengundang banyak perhatian publik. Keterangan kesaksian Mahendra Yusantri mendapat pertanyaan serius Jalintar Simbolon, SH. terkait 
datangnya Indra, Sun Sun dan Yo Kok Kiong merental mobil pada tanggal 23 Oktober 2019 sepenuhnya Mahendra Yusantri alias Hans tidak mengetahui sebenarnya dan hanya mendengar dari keterangan Daniel sebagai karyawan perusahaan rental miliknya yang saat ini DPO tersangka kasus penganiayaan dan tidak dapat dihadirkan dalam Persidangan Keterangan Saksi pada dinihari (29/04/20) yang berlangsung secara Teleconference karena pasca pandemi virus corona.

Mahendra memiliki beberapa unit mobil untuk direntalkan di perusahaannya yang berbadan hukum CV. Yang dipercayakan mengelola adalah Daniel sebagai karyawannya.

“Daniel merupakan saksi utama dan penting terhadap Perkara 372/378 ini, karena semua kejadian di mana terjadinya kontrak, pembayaran dan siapa yang menyewa adalah Daniel, Daniel sangat kami harapkan dapat dihadirkan dalam kesaksian agar sidang ini dapat terang benderang dan konstruksi hukumnya dapat terpenuhi secara utuh bukan hanya mendengar keterangan dalam tanda kutip “katanya”, ” kata Jalintar 
Simbolon kepada awak media.

Surat Kontrak Rental dalam persidangan dibantah Yo Kok Kiong dan sempat ditunjukkan kepada Yo Kok Kiong 
melalui video oleh JPU Jaidi, SH atas perintah Hakim Ketua, “Saya tidak pernah membuat apalagi menandatangani Surat Kontrak Rental, adapun yang membuat surat kontrak rental dengan Daniel tersebut adalah Indra, bantah Yo Kok Kiong.

“Juga yang menggadai pada tanggal 23 Oktober 2019 pertama kali adalah Indra dan mengakui mobil tersebut adalah Indra kepada pihak penerima gadai yaitu Dwi Utomo alias Tommy, bahkan paman saya 
Agus Darma Wijaya juga mengetahui bahwa mobil itu diakui milik Indra,” tukas Yo Kok Kiong.

Kembali bantahan Yo Kok Kiong juga dibenarkan oleh Saksi Tommy 
“Benar yang pertama gadai adalah Indra yang diajak oleh Sun Sun didampingi Yo Kok Kiong dan diyakinkan oleh Ibu Indra akhirnya saya terima mobil tersebut dengan nilai gadai 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), lalu sehari ditebus oleh Indra, dan beberapa hari kemudian digadai kembali mobil tersebut pada tanggal 27 
Oktober 2019 akan tetapi yang datang Yo Kok kiong dan Budi.

“Tetapi yang gadai kedua saya agak bingung mobil milik Yo Kok Kiong dan saya konfirmasi kepada Indra mobil milik Yo Kok Kiong bukan 
miliknya, tapi saya tetap menerima gadai mobil tersebut yang saya transfer ke rekening an Yo Kok Kiong sebanyak 2 (dua) kali pertama Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dan Kedua Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah), karena ada masalah mobil tersebut saya gadaikan lagi sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta 
Rupiah) kepada Saudara Surya kawan rekan saya M. Hadi Basumi (Bimo) yang akhirnya mobil ini oleh Surya 
dibawa ke Lubuk Linggau Sumatera,” pengakuan Tommy.

Dalam kasus ini Dwi Utomo alias Tommy sudah menjadi Tersangka Pasal 480 Pidana (Penadah) akan tetapi tidak ditahan oleh Polsek Neglasari maupun Kejaksaan Negeri Tangerang dan di pertanyakan dalam 
Persidangan oleh Hakim Sucipto, SH.

“Anda tersangka 480 kenapa anda tidak ditahan ?” tanya Hakim Sucipto, SH. 
Dwi Utomo alias Tommy hanya menjawab “Iya” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut.

(Aten/tiem PJC )

Tinggalkan Balasan