Terkait RM Dapur Indah Tarik Pajak 10% Untuk Konsumen, DPC YLPK Akan Bersurat ke BAPEDA

0
124

penabanten.com ,Serang – Rumah Makan Dapoer Indah yang diduga menarik pajak 10 %, konsumen resto ini tentu amat keberatan. Apa yang dilakukan oleh pengusaha restoran di Kabupaten Serang ini dinilai cukup besar, di mana jumlah pembayaran makan harus ditambah 10 persen dari total omset.

Diketahui, RM Dapoer indah yang terletak di Desa Nambo ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Provinsi Banten ini, diduga telah memberlakukan pajak kepada konsumen atau pengunjung dengan cara setiap pelanggan atau konsumen yang makan di tempat tersebut itu wajib di kenakan pajak sebesar 10 persen dari total harga yang harus konsumen bayar

Kendati demikian, hasil konfirmasi awak media, adanya kejanggalan yang di lakukan oleh pihak Dapoer Indah. Mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan RM Dapoer indah tidak mengantongi izin operasional sama sekali.

Menurut salah satu staf Desa Nambo Ilir, bahwa Desa hanya pembuatan Surat keterangan usaha (SKU) saja. Terkait perizinan tidak ada.

“Untuk izin ke kami tidak ada, dan biasanya kalau pembuatan (SKU) itu hanya untuk kepentingan pengajuan aja pak,” kata salah satu staf Desa, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, Camat Kibin Imron Ruhyadi, menjelaskan kepada awak media, selama dirinya menjabat tiga tahun lamanya tidak pernah merasa menandatangani terkait perizinan Dapoer indah

“Setahu dan seingat saya, saya tidak pernah merasa menandatangani perizinan Dapoer Indah dan tidak ada orang yang datang ke saya untuk meminta tanda tangan,” terang Camat saat ditemui di ruang kerjanya.

Terpisah ketua DPC yayasan perlindungangan kunsumen ( YLPK)perari, maulana, mengatakan kalau dugaan temuan rekan rekan media terkait di kenakan pajak 10 persen,dan ada indikasi legalitas,ijin nya belum jelas,sudah pasti konsumen sangat di rugikan.

Lanjut maulana dan saya akan melayangkan surat kepada intansi atau dinas terkait untuk menindak lanjuti kebenaran nya.Jangan – jangan ada dugaan hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara manipulasi pajak,” tegasnya.

Sebelmunya awak media mengkonfirmasi kepada pelayan Dapoer Indah dan dikatakan jika pajak tersebut adalah perintah bos dan tidak tahu pajak itu di setor kemana.

“Saya cuma karyawan pak. Soal pajak saya tidak tahu dan itu perintah bos,” ungkapnya.

Saat media mencoba menghubungi pemilik usaha RM Dapoer Indah yang bernama (FN) melalui aplikasi WhatsApp, akan tetapi tidak merespon.

Untuk diketahui, pengusaha wajib pajak harus jelas izin dan kategori usahanya dengan memilki legal dan terdaftar di direktorat jenderal pajak yang dibuktikan dengan NPWP usahanya.

Untuk itu, Dispenda Kabupaten Serang agar menindak lanjuti dugaan penerimaan pajak yang dilakukan RM Dapoer Indah kepada konsumen sebesar 10 dari nilai pembayaran makan.

(Yusup)

Tinggalkan Balasan