Terkait RM Dapur Indah Tarik Pajak 10% Untuk Konsumen, DPC YLPK Akan Bersurat ke BAPEDA

- Penulis

Jumat, 22 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com ,Serang – Rumah Makan Dapoer Indah yang diduga menarik pajak 10 %, konsumen resto ini tentu amat keberatan. Apa yang dilakukan oleh pengusaha restoran di Kabupaten Serang ini dinilai cukup besar, di mana jumlah pembayaran makan harus ditambah 10 persen dari total omset.

Diketahui, RM Dapoer indah yang terletak di Desa Nambo ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang-Provinsi Banten ini, diduga telah memberlakukan pajak kepada konsumen atau pengunjung dengan cara setiap pelanggan atau konsumen yang makan di tempat tersebut itu wajib di kenakan pajak sebesar 10 persen dari total harga yang harus konsumen bayar

Kendati demikian, hasil konfirmasi awak media, adanya kejanggalan yang di lakukan oleh pihak Dapoer Indah. Mulai dari tingkat Desa hingga Kecamatan RM Dapoer indah tidak mengantongi izin operasional sama sekali.

Menurut salah satu staf Desa Nambo Ilir, bahwa Desa hanya pembuatan Surat keterangan usaha (SKU) saja. Terkait perizinan tidak ada.

“Untuk izin ke kami tidak ada, dan biasanya kalau pembuatan (SKU) itu hanya untuk kepentingan pengajuan aja pak,” kata salah satu staf Desa, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, Camat Kibin Imron Ruhyadi, menjelaskan kepada awak media, selama dirinya menjabat tiga tahun lamanya tidak pernah merasa menandatangani terkait perizinan Dapoer indah

“Setahu dan seingat saya, saya tidak pernah merasa menandatangani perizinan Dapoer Indah dan tidak ada orang yang datang ke saya untuk meminta tanda tangan,” terang Camat saat ditemui di ruang kerjanya.

Terpisah ketua DPC yayasan perlindungangan kunsumen ( YLPK)perari, maulana, mengatakan kalau dugaan temuan rekan rekan media terkait di kenakan pajak 10 persen,dan ada indikasi legalitas,ijin nya belum jelas,sudah pasti konsumen sangat di rugikan.

Lanjut maulana dan saya akan melayangkan surat kepada intansi atau dinas terkait untuk menindak lanjuti kebenaran nya.Jangan – jangan ada dugaan hanya untuk memperkaya diri sendiri dengan cara manipulasi pajak,” tegasnya.

Sebelmunya awak media mengkonfirmasi kepada pelayan Dapoer Indah dan dikatakan jika pajak tersebut adalah perintah bos dan tidak tahu pajak itu di setor kemana.

“Saya cuma karyawan pak. Soal pajak saya tidak tahu dan itu perintah bos,” ungkapnya.

Saat media mencoba menghubungi pemilik usaha RM Dapoer Indah yang bernama (FN) melalui aplikasi WhatsApp, akan tetapi tidak merespon.

Untuk diketahui, pengusaha wajib pajak harus jelas izin dan kategori usahanya dengan memilki legal dan terdaftar di direktorat jenderal pajak yang dibuktikan dengan NPWP usahanya.

Untuk itu, Dispenda Kabupaten Serang agar menindak lanjuti dugaan penerimaan pajak yang dilakukan RM Dapoer Indah kepada konsumen sebesar 10 dari nilai pembayaran makan.

(Yusup)

Berita Terakait

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar
Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang
Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang
Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar
RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terakait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Pilih Fokus Sebagai Ketua Fraksi DPRD Provinsi Banten. H. Mohammad Nur Kholis Mundur Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:52 WIB

Gren Opening Lesehan KHAYIRA: Destinasi Kuliner Baru Masakan Sunda Asli di Kabupaten Tangerang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:00 WIB

Ketum LSM Geram Bersama 7 LSM  Pimpin Demo Tolak Pemiskinan Rakyat, Puluhan Aktivis Datangi DPRD Tangerang Soroti Kenaikan BBM Tak Wajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 21:10 WIB

RDP Polemik 126: DPRD Tekankan Pentingnya Izin Resmi demi Menjaga Kepercayaan Investor

Berita Terabru