Terbukti Sah Penetapan Tersangka, Polda Banten Menang Dalam Pra Peradilan di PN Tangerang

- Penulis

Senin, 27 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Gugatan praperadilan yang dilakukan pemohon melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Law Firm terkait penetapan tersangka terhadap TS (37) dan istrinya, MR (34) dalam kasus penyalahgunaan merek memasuki babak akhir dengan digelarnya sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Senin (27/12).

Kabid Hukum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso, SH., MH. mengatakan bawa agenda sidang pra peradilan kali ini adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal pra peradilan di PN Tangerang.

Sidang pra peradilan ini sendiri sudah dimulai sejak Jumat (17/12) dengan tuntutan pemohon tentang tidak sahnya penetapan tersangka yang dilakukan Satreskrim Polresta Tangerang terhadap client pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam pembacaan putusan sidang hari ini, hakim tunggal menolak permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon,” ujar Yudi.

Kabidkum menambahkan, “Dengan adanya putusan Hakim dalam sidang pra peradilan ini maka tim Bidkum Polda Banten telah memenangkan sidang pra peradilan Nomor 15 PN Tangerang melawan Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm,” tambah Yudi.

Kemenangan tim Bidkum Polda Banten ini sebenarnya sejak awal persidangan sudah dapat diprediksi, apalagi dengan penampilan kuasa hukum pemohon yang memilih asyik bermain diksi di mudia daripada menguatkan dalil-dalil hukum untuk kepentingan client-nya. “Sejak awal persidangan kami optimis menang, apalagi melihat karakter pemohon yan lebih asyik bermain diksi di media, bukan fokus pada penguatan dalil di depan sidang,” kata Yudi.

Putusan Hakim Tunggal, Emy Tjahjani yang dibacakan di depan sidang pra peradilan pada Senin (27/12) telah membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Tangerang telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan SOP Penyidikan dalam hukum acara pidana.
“Putusan hakim sudah tepat karena dalil yang disusun tim hukum Polda Banten telah meyakinkan hakim bahwa penyidik profesional. Kami apresiasi atas putusan pra peradilan ini,” tutup Yudi. (Bidhumas)

Berita Terakait

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang
Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit
HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi
Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026
HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terakait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Siswa Man 1 Tigaraksa, Ihda Mawaddatussyajalah Maju Sebagai Duta Anak Kabupaten Tangerang

Rabu, 2 September 2026 - 22:12 WIB

Proyek Hutan Bambu Cisoka  Anggaran Rp1,8 Miliar Disorot Squed : Baru Berupa Pemadatan Lahan, RDP Minta Kejelasan Audit

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:12 WIB

HUT RI ke-81 di Suvarna Sutera Berlangsung Meriah, PT Putra Aidil Karya Abadi (PAKA) Sampaikan Apresiasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:12 WIB

Buktikan Kualitas Baik, Dedy Apiandi Putra Sopian Hadi Ketua Katar Desa Cisoka Siap Jalankan Tugas Mulia Tugas Paskibraka 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Berita Terabru